Menuju konten utama

PPDB 2019, Mendikbud: Nomor Induk Siswa Tidak Berlaku, Diganti NIK

Data pokok pendidikan akan diintegrasikan dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri.

PPDB 2019, Mendikbud: Nomor Induk Siswa Tidak Berlaku, Diganti NIK
Mendikbud Muhadjir Effendy. FOTO/antaranews

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.

Oleh karena itu Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.

"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai kesepakatan kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang tua murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur daerah yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.

Nantinya masing-masing calon murid memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatangan kerja sama tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan program yang digagas pemerintah melalui wajib belajar 12 tahun. Dikarenakan akan lebih mudah pemerintah untuk memantau para aktivitas murid.

"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base. [Lebih mudah dipantau] dia sekolah di mana, tingga di mana, sekarang kelas berapa," ujarnya.

Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya adalah calon murid akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah.

"Kalau nanti dia [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah karena apa. Kalau tidak memiliki biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, bisa dari APBD atau KIP," ujarya.

Sehingga menurutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun terlaksana dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh penduduk dapat dilacak melalui NIK.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi