Menuju konten utama

PPDB 2018 Jalur Mitra Warga Dinilai Rawan Manipulasi

"Jika tidak cermat, ini rawan terjadi tindakan manipulasi."

PPDB 2018 Jalur Mitra Warga Dinilai Rawan Manipulasi
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Anggota DPRD Surabaya menyoroti persyaratan penyertaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jalur mitra warga untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang dinilai rawan tindakan manipulasi.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Minggu (15/7/2018) mengatakan banyak warga Surabaya yang antusias mendaftarkan anaknya melalui jalur mitra warga karena adanya kuota 20 persen bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

"Jika tidak cermat, ini rawan terjadi tindakan manipulasi," katanya.

Ia juga menyatakan, seharusnya pihak kelurahan lebih selektif jika mengeluarkan SKTM untuk kepentingan PPDB 2018 yaitu dengan cara melakukan pengecekan ulang dengan melihat kondisi langsung penerima SKTM di rumahnya.

Menurutnya, kondisi riil warga yang lebih mengetahui adalah pengurus RT/RW setempat. Untuk itu, kelurahan tidak hanya menerima, menyetujui dan mengeluarkan SKTM itu, tetapi juga melakukan cek langsung ke lapangan.

"Jangan sampai tidak tepat sasaran, akan lebih fatal lagi kalau ternyata yang seharusnya berhak justru tidak dapat," katanya.

Ia juga menyatakan, kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya seharusnya juga membuat mekanisme terkait validasi SKTM calon peserta didik baru yang menggunakan jalur mitra warga.

"Ini kan anggarannya ada di dinas pendidikan, maka dinas inilah yang seharusnya pro aktif untuk menelusuri keabsahan SKTM itu. Jangan hanya terima berkas saja, bila perlu dibuatkan mekanisme yang bisa mendeteksi data SKTM yang diterima, apakah sudah sesuai kondisi riilnya atau tidak," katanya.

Caleg DPR RI yang bakal berangkat dari Daerah Pemilihan 1 (Surabaya-Sidoarjo) ini juga mengkritisi terbitnya Permendikbud Nomor 14/2018 tentang persyaratan SKTM bagi siswa tidak mampu, yang di dalamnya mengatur soal sanksi pengeluaran dari sekolah bagi siswa yang ketahuan memanipulasi SKTM.

"Aturan ini juga ada kelemahannya karena tidak menyebutkan siapa dan instansi mana yang berwenang untuk menelusuri keabsahan SKTM ini, apalagi ini tahun politik, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu," katanya.

Bahkan Awey juga mulai menyinggung dari sisi hukum, karena menurutnya SKTM yang dikeluarkan sangat berkaitan dengan pertanggunganjawaban pihak-pihak yang terkait, seperti RT, RW, dan kelurahan.

"Kalau dilihat dari sisi hukum, manipulasi SKTM itu tindakan pidana, karena memberikan keterangan palsu, artinya pihak kepolisian juga punya wewenang untuk menelusuri kasus ini, dan pihak manapun (sekolah/dispendik) bisa meminta bantuan kesana," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani