Menuju konten utama

PPBD Jabar: ASN Terlibat Dugaan Alamat Fiktif Peserta Bisa Dipecat

Usai temuan peserta PPDB Jawa Barat 2019 beralamat fiktif, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan memberikan sanksi hingga pemberhentian ASN yang terlibat.

PPBD Jabar: ASN Terlibat Dugaan Alamat Fiktif Peserta Bisa Dipecat
Orangtua dan calon siswa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto mengaku akan memberikan tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat temuan peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 beralamat fiktif.

"Selalu ada sanksinya. Bisa berupa surat peringatan, kalaupun terlibat pidana bisa pemberhentian dan sebagainya, tergantung tingkatan kesalahannya," ujar Bima Arya di Bogor usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) peserta PPDB di Kelurahan Paledang, Jumat (28/6/2019).

Ia menduga, ada keterlibatan pegawai pemerintahan dalam memanipulasi alamat peserta PPDB menggunakan surat keterangan domisili. Pasalnya, untuk memperoleh surat keterangan domisili dari kelurahan tidak instan, melainkan harus sudah menetap di lokasi tersebut minimal enam bulan.

"Jaringan ini melibatkan siapa saja, sejauh mana aparatur terlibat di sini, nanti saya mau dalami dulu," kata politikus PAN itu.

Di samping itu, ia membentuk tim khusus yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim untuk menelusuri kecurangan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB 2019 di Kota Bogor.

"Saya minta Pak Wakil langsung memimpin rapat untuk mendalami aduan warga. Saya minta silahkan warga mengadu, kalau terbukti ada kecurangan saya minta didiskualifikasi," tuturnya.

Pada sidak peserta PPDB Jumat malam, Bima menemukan dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang, tapi rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega Bogor Tengah.

Bima sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega tersebut indekos di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Yulaika Ramadhani