Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

PPATK Usut Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J usai Tewas

Hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan di rekening Brigadir J akan disampaikan ke penyidik.

PPATK Usut Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J usai Tewas
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengusut dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening seorang tersangka pasca insiden pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Transaksi keuangan itu terjadi tiga hari usai kematian Yosua atau pada 11 Juli 2022.

"Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah dijalankan," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK M. Natsir Kongah, ketika dihubungi Tirto, Kamis, 18 Agustus 2022.

Semua Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan pihak pelapor lainnya termasuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat, akan ditindaklanjuti oleh PPATK.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan disampaikan kepada penyidik. Penyidik dalam hal ini sebagaimana diatur oleh undang-undang adalah Polri, Kejaksaaan Agung, KPK, BNN, Pajak dan Bea Cukai," sambung Natsir.

Bahkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

Informasi transaksi rekening Yosua sebesar Rp200 juta ke rekening tersangka dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Yosua.

Kamaruddin menduga terdapat empat rekening milik Yosua yang dicuri dan terduga pelaku ialah Sambo dan kawan-kawan. Bahkan Kamaruddin heran mengapa orang mati bisa mentransfer uang.

"11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Terbayang tidak kejahatannya?" tandas Kamaruddin.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky