Menuju konten utama

PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun

Aliran judi online senilai Rp155,459 triliun itu diduga mengalir ke berbagai kelompok, mulai masyarakat, mahasiswa hingga anggota Polri.

PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran dana judi online di Indonesia senilai lebih dari Rp155 triliun.

"Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp155,459 triliun," kata kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (13/9/2022).

Ivan menyebut pihaknya juga telah melakukan pembekuan transaksi dari 312 rekening yang diduga terkait judi online.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," jelas Ivan.

Selain itu, PPATK juga menyelidiki aliran dana judi online yang diduga keluar masuk ke sejumlah kalngan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga oknum pejabat Polri.

Ivan mengaku telah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan penelusuran aliran dana judi online tersebut.

"Kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan. Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi), semua masyarakat. Ada semua oknum (polisi), IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," paparnya.

Ivan menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan analisis bersama dengan pihak kepolisian. Dan beberapa data yang sudah berhasil dianalisis juga telah dilaporkan ke Polri.

"Tahun 2022 saja kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis dan sudah kita sampaikan kepada para penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, PPATK mencatat 25 kasus judi online yang melibatkan aparat penegak hukum sejak tahun 2019 hingga 2022

Ivan menilai, aktivitas judi online di Indonesia kian menjamur, pasalnya, para pelakunya piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky