Menuju konten utama

PPATK Telusuri Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

PPATK akan menelusuri aliran uang baik perusahaan maupun individu terkait dugaan korupsi Jiwasraya.

PPATK Telusuri Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) memberikan keterangan kepada media saat acara bedah buku 'Pembiayaan Pemilu di Indonesia' di Yogyakarta, Kamis (27/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi PT Jiwasraya. PPATK menyatakan akan memeriksa siapa pun yang terkait dalam mega skandal yang merugikan negara senilai Rp13,7 triliun.

“Saya tidak melihat 5 orang (yang sudah tersangka) atau apa. Dalam penelusuran transaksi melihat secara komprehensif. Apakah dia korporasi atau orang per orang. Tapi siapa terlibat dan tersangkut dalam itu akan kita telusuri,” ucap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada wartawan saat ditemui di Hotel Bidakara, Selasa (21/1/2020).

Kiagus mengatakan saat ini proses penelusuran masih berlangsung. Ia pun belum dapat membagikan detail dari temuan-temuan PPATK yang setiap saat dilaporkan kepada kejaksaan dan penegak hukum.

Kiagus bilang permintaan kejaksaan ini baru masuk sekitar pekan lalu. Permintaan ini masuk usai PPATK merampungkan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.

“Kalau BPK sudah kami sampaikan, permintaan kejaksaan masih proses dan ada permintaan penegak hukum lain,” ucap Kiagus.

Soal dugaan transaksi yang mencurigakan dari tersangka yang ada, Kiagus enggan menjawabnya. Ia juga tak mau berkomentar saat ditanyai soal kemungkinan pihak lain terlibat, baik itu aparat pemerintahan maupun partai politik.

“Itu kewenangan penyidik ya,” ucap Kiagus.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan