Menuju konten utama

PPATK Siap Antisipasi Pendanaan Terorisme dari Sumbangan Publik

PPATK mendukung pemerintah mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.

PPATK Siap Antisipasi Pendanaan Terorisme dari Sumbangan Publik
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae tiba untuk menemui Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung pemerintah dan lembaga terkait mencegah dan memberantas berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia melalui pemantauan aliran dana.

Lembaga itu secara rutin berkoordinasi dengan Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), pihak pelapor, dan termasuk mitra kerja di luar negeri.

"Terutama pertukaran informasi terkait pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme, baik berupa dukungan simpatisan maupun pendanaan yang terjadi di Indonesia,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (23/8/2021).

Kini PPATK sedang membahas penanganan sumbangan sosial-keagamaan dan dalam waktu bersamaan menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum.

Berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2021, merujuk dari peta risiko luar negeri pendanaan terorisme, negara yang berisiko tinggi menjadi indikasi sumber pendanaan dan penyaluran dana terorisme yang masuk dan keluar Indonesia adalah negara-negara yang sedang mengalami gangguan keamanan serius dan daerah konflik.

Jaringan teroris mendapatkan dana dari cara legal maupun ilegal, seperti melalui penggalangan dana yang sifatnya digital, transfer, ataupun melalui penggalangan dana tunai seperti sumbangan dan kotak amal. Metode pendanaan terorisme yang dilakukan dapat lewat penggunaan korporasi, perdagangan obat-obat terlarang, aset virtual, pinjaman daring dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata.

Kemudian, data dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme periode tahun 2016-Mei 2021 menunjukkan ada 4.093 LTKM terkait pendanaan terorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme.

“Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas,” terang Dian.

Per 17 Agustus 2021, Densus 88 Antiteror meringkus 53 terduga teroris di Indonesia. Mereka ditangkap di daerah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Berdasar penelusuran Polri, mereka terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Daulah. Pada 15 Agustus 2021, pukul 9.30, Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris berinisial RH di Kompleks Patramaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia merupakan seorang iqtishad, yang bertanggung jawab mengumpulkan dana infak.

“Yang bersangkutan bermufakat dengan AYR yang sudah ditangkap dan US, dalam hal peningkatan perekonomian anggota JI untuk meningkatkan dana infak demi keberlangsungan organisasi JI,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (19/8).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 1.540 kotak amal, beberapa buku, tabungan, serta ponsel. Dalam penyelidikan, Syam Organizer merupakan yayasan amal milik Jemaah Islamiyah yang berkantor pusat di Jakarta, yang bertujuan untuk menggalang dana demi menarik simpati masyarakat melalui program kemanusiaan.

Keberadaan Syam Organizer juga dinilai untuk menghindari kecurigaan aparat. Bentuk penggalangan dana Syam Organizer dengan cara memberikan bantuan air bersih ke Palestina dan memiliki tiga sumur di Suriah. Yayasan itu juga mendonasikan kayu bakar, jaket, hewan kurban, dan pembangunan rumah di Suriah.

Yayasan itu memperoleh dana dengan cara mengedarkan kotak amal ke masyarakat, mengadakan tabungan kurban, mengadakan tabligh akbar dengan berkoordinasi bersama pihak masjid dan mengundang ustaz, menggalang dana langsung kepada jamaah yang hadir maupun menyebarkan nomor rekening Syam Organizer kepada publik.

Baca juga artikel terkait PENDANAAN TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz