Menuju konten utama

PPATK: Informasi Isi Rekening Brigadir J Rp100 Triliun Hoaks

PPATK menyebut kepemilikan uang senilai hampir Rp100 triliun di rekening Brigadir Yosua adalah hoaks. 

PPATK: Informasi Isi Rekening Brigadir J Rp100 Triliun Hoaks
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Irma Hutabarat, dalam saluran Youtube-nya, memperlihatkan dokumen berupa nominal Rp99.999.999.999 atau hampir Rp100 triliun di rekening tabungan milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merespons hal tersebut. “Itu hoaks,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Jumat, 25 November 2022. Dia pun memberikan ilustrasi.

“Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim pada perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil,” sambung Ivan.

Jika PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, maka bank melalui sistemnya bakal mengatur jumlah maksimal yang dibekukan oleh bank. Maka sistem akan membaca numerik yang telah dimasukkan.

Bila nasabah tersebut bertransaksi masih di bawah numerik maka sistem akan mengunci. Contohnya, jika bank mengatur nilai tertinggi Rp1 juta. Ketika nasabah bertransaksi hingga Rp5 juta, maka yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp1 juta; sedangkan Rp4 juta tak bisa diblokir. “

“Maka dikasih saja sekalian angka yang ‘mustahil’, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapa pun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu,” jelas Ivan.

Pada tayangan Youtube itu, Irma berbincang dengan Ketua LMR RI Glenn Tumbelaka. Salah satu bahasan mereka ialah nominal yang ada dalam rekening Yosua.

“Jadi itu Rp100 triliun, minus Rp1. ini nilai nominal di rekening ini. Ini berdasarkan surat dari PPATK. Kalau ini dilakukan penghentian sementara, berarti angka ini benar,” ucap Glenn.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky