Menuju konten utama

PP Devisa Hasil Ekspor Terbit, Pemerintah Siapkan Beleid Turunan

Pemerintah segera membentuk sejumlah aturan turunan dari PP tentang Devisa Hasil Ekspor. Salah satu aturan turunan itu mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan dalam PP itu. 

PP Devisa Hasil Ekspor Terbit, Pemerintah Siapkan Beleid Turunan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan yang mewajibkan eksportir mengendapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pada 10 Januari 2019.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan aturan turunan PP tersebut akan segera dibentuk. Menurut dia, draf turunan PP DHE masih digodok oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Pokoknya ada semua itu aturan pelaksanaannya semuanya ada Peraturan BI, peraturan OJK," ucap Darmin di kantornya, Jakarta pada Kamis (24/1/2019).

Darmin menjelaskan aturan-aturan terkait penempatan DHE di dalam negeri sebenarnya merupakan pembaruan dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

"Sebenarnya itu, bunga depositonya sudah ada di PP yang lama," ujar dia.

Perbedaannya, kata Darmin, adalah besaran bunga deposito dari devisa hasil ekspor yang diendapkan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau taruh di dalam valas bunganya lebih rendah daripada kalau dia taruh dengan rupiah. Tapi anda tunggu lah aturan turunannya," ucap Darmin.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan aturan turunan PP DHE yang digodok oleh instansinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan turunan itu, kata dia, juga memuat ketentuan sanksi jika eksportir tak mengendapkan devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak membuat dan memindahkan escrow account (rekening penampung) dari luar negeri ke dalam negeri.

Sanksi tersebut meliputi denda administrartif, tidak dapat melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha.

"Ini kan merupakan mandatori, berarti harus dilaksanakan. Berarti ada konsekuensinya kalau tidak dilakukan," kata Sri Mulyani.

Selain itu, PMK yang sedang digodok juga bakal memerinci jenis barang dari masing-masing sektor SDA yang diwajibkan mengendapkan DHE ke dalam negeri.

"Sektornya kan sudah tertulis dalam PP DHE, yaitu yang berhubungan dengan atau diambil langsung dari sumber daya alam. Jadi nanti kita akan elaborasi di situ (PMK)," ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom