Menuju konten utama

Potensi Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Menurut Ahli Pidana

Potensi Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

Potensi Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Menurut Ahli Pidana
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad merespons perihal pemeriksaan kedua Menkominfo Johnny G Plate.

Menkominfo diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Perihal potensi Johnny sebagai tersangka, Suparji menilai penetapan status seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana, adalah berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti.

"Secara prosedur, penetapan status dilakukan melalui ekspose (gelar perkara) karena di situ dapat dinilai apakah alat bukti cukup yang dimaksud penyidik telah benar-benar cukup?" ucap Suparji kepada Tirto, Rabu (15/3/2023).

"Menurut saya, Plate di ujung tanduk itu tidak bisa diasumsikan, karena tidak cukup berdasarkan pernyataan semata. Namun, pada titik ini saya percaya penyidik Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dan berintegritas," lanjut dia.

Selanjutnya, bila forum ekspose telah berpendapat suatu kasus pidana korupsi itu telah cukup alat bukti, maka kasus tersebut akan berproses dan pada waktunya akan sampai ke persidangan. Tentu persidangan terbuka untuk umum dan pasti acara pembuktian di persidangan akan menjadi sajian menarik.

"Karena kasus ini melibatkan seorang menteri. Dan perkara ini sesungguhnya terkait dengan penanggulangan darurat COVID-19," terang Suparji.

Penyidik meminta keterangan Johnny selama 6 jam. Usai pemeriksaan, Johnny enggan berkomentar banyak.

"Terkait dengan substansi materi dan proses, menjadi kewenangan dan ranah Kejaksaan Agung. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya-jawab," ucap Plate.

"Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini semua untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang," lanjut dia.

Salah satu hal yang didalami penyidik ialah soal Gregorius Alex Plate, adik Johnny, yang mendapatkan uang fasilitas dari BAKTI Kominfo.

Gregorius pun telah mengembalikan uang Rp534 juta secara sukarela. Penyidik pernah dua kali memeriksa Gregorius pada Januari dan Februari tahun ini. Sementara Johnny pernah diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu. Ada empat hal yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri