Menuju konten utama

Ponsel Ilegal yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Masih Bisa Digunakan

Kemenkominfo memastikan ponsel ilegal yang aktif sebelum 18 April 2020 tak terdampak kebijakan IMEI.

Ponsel Ilegal yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Masih Bisa Digunakan
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail memastikan ponsel yang sudah digunakan masyarakat sebelum 18 April 2020 tak akan terdampak dari pemberlakuan kebijakan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dengan kata lain, bila pembeliannya dilakukan melalui black market maupun IMEI-nya tak terdaftar bakal dikecualikan dari kebijakan ini.

“Saya ulangi dulu biar clear. Jadi peraturan ini berlaku setelah 18 April 2020. Ya, yang penting teman-teman sampaikan masyarakat jangan sampai resah dulu. Bahwa perangkat yang sudah dibeli dan digunakan (sebelum) 18 April 2020 tidak perlu meregister,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/2/2020).

Ismail bilang, kebijakan yang akan diperketat mulai 18 April 2020 hanya menyasar ponsel-ponsel yang baru dibeli dan digunakan masyarakat kemudian.

Setelah tanggal itu, setiap ponsel yang dibeli harus dipastikan dulu kalau nomor IMEI-nya terdaftar di sistem yang bisa dilihat di kemenperin.go.id.

Berdasarkan hasil rapat Jumat (28/2/2020), pemerintah sudah memutuskan mekanisme pengendalian ponsel ilegal dengan metode whitelist. Artinya tidak ada pemblokiran secara tiba tiba, tetapi ponsel akan tidak bisa digunakan jika statusnya belum terdaftar atau ilegal. Bila dimasukan SIM sekalipun tidak akan dapat sinyal.

Menurut Ismail, kebijakan tersebut perlu dukungan masyarakat juga. Pembeli diminta teliti dan memastikan dulu ponsel yang dibeli terdaftar dalam sistem.

“Ini mencegah masyarakat tidak dapat sinyal bagi perangkat yang tidak terdatar IMEI-nya,” ucap Ismail.

Sementara itu, usai tanggal 18 April 2020, pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi bagi penjual yang menjajakan ponsel ilegal alias IMEI-nya tak terdaftar. “Akan ada sanksi administrative dan pidana sesuai ketentuan berlaku," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys pernah meminta pemerintah tetap memperhitungkan nasib pengguna telepon seluler usai pemberlakuan regulasi IMEI.

Menurut Merza, bila masyarakat menjadi korban ponsel black market (BM), sebaiknya mereka tetap dapat menggunakannya.

“Regulasi ini harus pro pelanggan. Pelanggan yang sudah menikmati hp black (market) or white jadi gak jadi kesalahan mereka. Jadi layanan tetap harus dapat dinikmati,” ucap Merza di Gedung Kominfo pada Jumat (2/8/2019) awal bulan lalu.

Baca juga artikel terkait ATURAN IMEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana