Menuju konten utama

Ponsel BM Bakal Tidak Bisa Digunakan di Indonesia

Ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam database Kemenperin tidak bisa digunakan di Indonesia.

Ponsel BM Bakal Tidak Bisa Digunakan di Indonesia
Ilustrasi menyimpan ponsel di saku celana. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan operator ponsel akan bersinergi memvalidasi database nomor ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada April 2018. Jika IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tidak bisa digunakan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih ponsel ilegal, melainkan ponsel resmi dengan garansi agar lebih terlindungi dalam membeli ponsel.

"Masyarakat kadang (berkata) buat apa garansi. Jadi kita harus edukasi masyarakat jaminan ponsel itu penting," tutur Rudiantara di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ia mengatakan ponsel ilegal dan ponsel resmi tidak bisa dibedakan dari tampilan, melainkan hanya jaminan dan garansi dari produsen.

Menurut Kemenperin, produk ilegal adalah counterfeit atau produk palsu yang desain dan merek menyerupai orisinal dan barang black market (BM) atau selundupan.

Untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri, Kemkominfo, Kemenperin dan operator ponsel bersinergi untuk memvalidasi IMEI yang ditargetkan siap April nanti.

"Nanti (IMEI) jadi rujukan operator, mana (ponsel) yang tidak terdaftar ya tidak aktif, tetapi kalau yang sekarang ada ya harus aktif, makanya yang ada ini nanti ada masa yang sudah aktif untuk diregister," ujar Rudiantara.

Selama ini operator mengetahui nomor ponsel yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, tetapi masih memperbolehkan pengguna ponsel mengakses layanan.

Menkominfo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ponsel yang sudah beredar tidak bisa digunakan karena belum terdaftar dalam database tersebut.

Bahkan nantinya untuk masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri dapat mendaftarkannya ke Kemenperin, dengan syarat hanya untuk dipakai sendiri dan tidak dijual.

"Database ini perlu sosialisasi, dijamin tidak akan mematikan yang sudah ada," ujarnya dia.

Baca juga artikel terkait PONSEL ILEGAL

tirto.id - Teknologi
Sumber: antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis