Menuju konten utama

Pompa Tak Berfungsi Saat Banjir Jakarta 2020, Kasudin: Terendam Air

Polisi memeriksa Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, Purwanti terkait pompa mati saat banjir awal tahun 2020 di Jakarta.

Pompa Tak Berfungsi Saat Banjir Jakarta 2020, Kasudin: Terendam Air
Warga melintasi banjir setinggi dua meter di pemukiman Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). tirto.d/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, Purwanti menjelaskan kondisi ketika dirinya diperiksa oleh polisi karena tidak berfungsinya pompa sedot air yang menyebabkan banjir di kawasan tersebut.

Ia mengakui pompa yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak bisa beroperasi karena sudah terendam oleh banjir.

"Ya sudah enggak bisa operasi. Kalau kerendem mau gimana?" kata dia kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Purwanti pun mengkalim sebelum terjadi banjir, sejumlah pompa air di Daan Mogot, Jakarta Barat masih berfungsi secara normal. Meskipun terdapat pompa yang rusak, telah disediakan pompa mobile untuk cadangan.

Namun, kata dia, ketika terjadi hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020) kemarin, air masuk ke rumah pompa.

Akibatnya air meluap hingga merendam beberapa pompa air. Bahkan, genset yang berada di sana pun ikut terendam.

Akibat terendam banjir, Purwanti mengatakan sejumlah pompa yang ada di kawasan Jakarta Barat menjadi rusak.

"Bisa rusak kesetrum, kan elektrik semua," tuturnya.

Purwanti juga menerangkan beberapa Sudin juga dimintai keterangan oleh polisi karena ada dugaan tidak berfungsinya pompa sedot air yang menyebabkan banjir di kawasan tersebut

Polisi memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Barat Purwanti Suryandari, perihal penyelidikan dugaan tidak berfungsinya pompa sedot air.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi terkait fungsionalisasi atau malfungsi pompa air. Semuanya terkait dengan tata kelola air," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Dalam surat undangan klarifikasi nomor B/74/I/RES.1.24/2020/Ditreskrimum bertanggal 3 Januari 2020, Purwanti dipanggil untuk dimintai keterangan perihal pompa sedot air yang tidak berfungsi, sehingga menyebabkan banjir di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (1/1/2020).

Polisi memeriksa Purwanti pada Senin (6/1), sekitar pukul 09.00 WIB. Penginterogasian dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan itu diminta membawa dokumen atau bukti terkait perkara.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali