Menuju konten utama

Polsek Kalideres Sita 19 Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Narapidana

Pil ekstasi sebanyak 19.000 butir diperoleh tersangka dari narapidana berinisial E. 

Polsek Kalideres Sita 19 Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Narapidana
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Unit Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, meringkus dua pelaku kepemilikan 19 ribu pil ekstasi berinisial AS (41) dan ZZ (34).

"Pengungkapan berawal dari penangkapan AS di Jalan KH Zainul Arifin, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari," kata Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2019).

Dari pengakuannya, AS menerima ekstasi dari ZZ. Polisi kemudian mengembangkan perkara dan menangkapnya di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam, Tamansari Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 19 ribu pil ekstasi warna pink, berlogo Rolex dengan berat kotor 5.850 gram. Berdasarkan pengakuan ZZ, pil itu ia dapatkan dari E, jadi narapidana di dalam lapas.

"Kami melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar.

Dua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Modus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh penghuni lapas juga pernah terungkap pada Maret lalu.

Peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat tergolong tinggi. Sebelumnya, terungkap pabrik narkoba skala rumahan di Kalideres, Jakarta Barat yang mampu memproduksi 300 gram hingga 500 gram sabu-sabu per hari. Pabrik ini telah beroperasi selama setahun dengan wilayah peredaran di Jakarta.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali