Menuju konten utama

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Timur Tengah Dikendalikan dari Lapas

Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo menyatakan dalam kasus ini sindikat narkotika itu bekerja sama dengan narapidana.

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Timur Tengah Dikendalikan dari Lapas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memberikan keterangan pers dalam peluncuranElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kepolisian menggagalkan peredaran sabu jaringan Timur Tengah yang dikendalikan dari lapas. Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo menyatakan dalam kasus ini sindikat narkotika itu bekerja sama dengan narapidana.

“Kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing, yang menjadi narapidana lapas di Cilegon. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan transnasional, peredaran gelap narkoba,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Tujuh tersangka dibekuk pada periode Mei-Juni, yakni R, HA, AS, NB, AK, CSN dan UCN. Dua nama terakhir merupakan warga negara Nigeria, sisanya merupakan orang Indonesia.

“Dari hasil pendalaman, barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” sambung Sigit.

Pertama, polisi menangkap pelaku di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini polisi menyita 393 kilogram sabu.

Selanjutnya, polisi menyasar pelaku yang berada di Pasar Modern Bekasi, kali ini mereka menyita 511 kilogram sabu. Tempat ketiga yakni Apartemen Basura, Jakarta Timur, dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Terakhir, polisi menggerebek Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, 175 kilogram sabu berhasil diamankan petugas. Total sabu yang berhasil disita polisi yakni 1,129 ton.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan/atau pidana maksimal hukuman mati.

Dalam perkara ini, nilai barang bukti saat ini mencapai Rp1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa, maka 5,6 juta orang yang bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sigit menyatakan pihaknya juga pernah mengungkap 2,5 ton narkotika yang juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan pelaku dari lapas.

“Jadi, dalam waktu satu bulan ini kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kami amankan. Kalau kami hitung selama waktu hampir tiga bulan dari Januari, mungkin ada 5 ton lebih (narkoba yang disita)” jelas Sigit.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz