Menuju konten utama
Kasus Penodaan Agama

Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim di AS

Polisi masih berupaya menangkap tersangka kasus dugaan penodaan agama Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat. 

Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim di AS
Saifuddin Ibrahim. youtube/Saifuddin Ibrahim

tirto.id - Perbedaan sistem hukum Indonesia dan Amerika berbeda, itu jadi salah satu kendala Bareskrim Polri menangkap Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang menetap di Amerika.

"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem di Amerika dan Indonesia itu berbeda, yang telah kami lakukan adalah sinkronisasi. Otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa, 10 Januari 2023.

"Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police. Tapi pihak Interpol kami sudah police to police," sambung dia. Tahun lalu polisi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 28 Maret 2022.

Saifuddin dijerat Pasal yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ia terancam paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Dalam sebuah video, Saifuddin diduga menghina Islam lantaran meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran dan merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal karena semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.

Dia buka mulut usai pernyataan kontroversialnya, melalui akun Youtube ‘Saifuddin Ibrahim’ ia menyatakan ocehannya bukan bertujuan demi viral. “Tapi bagaimanapun, saya masuk Kristen untuk membela orang Kristen, untuk membela kesulitan hidup mereka. Kalau saya mencari keuangan, nama tenar, saya tak perlu masuk Kristen,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS SAIFUDDIN IBRAHIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky