Menuju konten utama

Polri Ungkap 2 Kasus Himpun Dana Ilegal Senilai Triliun Rupiah

Dua kasus sepanjang 2021 tersebut adalah kasus penghimpunan dana ilegal oleh PT. Hanson International Tbk dan Asuransi Jiwa Kresna.

Polri Ungkap 2 Kasus Himpun Dana Ilegal Senilai Triliun Rupiah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di halaman Polda Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (16/12/2021). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

tirto.id - Polri mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal periode 2021. Perkara pertama yang dibongkar adalah penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang menghimpun dana dalam bentuk jangka menengah, pinjaman jangka pendek, atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (27/1/2022).

Perkara kedua, pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan tersangka inisial KS. Kerugian nasabah dalam kasus ini Rp688 miliar.

Tahun lalu Polri juga telah melakukan penindakan terhadap kasus pinjaman daring ilegal. Ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, empat di antaranya warga negara asing. Salah satu kasus pinjaman daring yang disorot publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dan bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Perihal tersebut, polisi tetapkan 13 tersangka, dengan rincian 7 tersangka merupakan penagih utang, 4 orang (dua WNA dan dua WNI) direksi PT. Asia Fintek Teknologi, 1 WNA pemilik Koperasi Simpang Pinjam Inovasi Milik Bersama, dan 1 orang yang mendafatarkan kartu SIM ilegal.

"Penyidik telah memblokir dan menyita rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," jelas Sigit.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri