Menuju konten utama

Polri Tindak Tegas Aksi Razia Ormas saat Natal. Kok Baru Sekarang?

Aksi sweeping ormas melarang perayaan Natal di Jakarta akan ditindak tegas oleh Polri. Mengapa baru sekarang diterapkan?

Polri Tindak Tegas Aksi Razia Ormas saat Natal. Kok Baru Sekarang?
Warga memilih barang pernak-pernik natal di Pasar Asemka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi sweeping alias razia saat perayaan Hari Raya Natal 2019 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkata jajaran kepolisian akan menindak secara tegas apabila ada ormas yang melakukan "sweeping" di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kapolri juga menegaskan ormas dilarang sweeping, akan ada tindakan tegas," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa pekan ini, sebagaimana dilansir dari Antara.

'Tidak cuma terjadi saat Natal'

Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Febi Yonesta mendukung sikap Polda Metro Jaya. Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku razia dilakukan oleh semua level kepolisian.

Meski begitu, Yonesta menyayangkan sikap penegakan hukum hanya dilakukan di momen tertentu.

"Sayangnya, kenapa kok sikap-sikap seperti ini hanya dilakukan pada saat momen-momen besar, gitu? Menjelang Natal atau apa, jadi kondisional, padahal harusnya dilakukan sepanjang waktu," kata Yonesta.

Yonesta berkata aksi sweeping bisa dijerat pidana. Pelaku sweeping bisa dikenakan pasal 335 KUHP karena memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, ujarnya. Pemidanaannya bisa lebih berat apabila pelakunya menganiaya atau merusak.

Yonesta berkata aksi sweeping oleh ormas sudah sering terjadi di Indonesia. Sebagai contoh sweeping ibadah HKBP Filadelfia di Bekasi atau GKI Yasmin di Bogor. Selain itu ada minoritas Ahmadiyah atau Syiah yang dilarang beribadah atau melakukan kegiataan keagamaan.

Tindakan-tindakan merazia atau membatasi warga beribadah atau merayakan kegiatan kegamaan tidak diizinkan dalam hukum Indonesia, ujar Yonesta. Negara pun tidak bisa melarang warga untuk melakukan ibadah di berbagai tempat izin.

"Semua jenis sweeping berlatar agama yang sebetulnya masuk dalam kategori intoleransi dan bahkan beberapa tindakan itu bisa diklasifikasikan tindak pidana. Itu enggak terjadi saat Natal doang. Itu terjadi di berbagai kesempatan," ujarnya.

Masalahnya, menurut Yonesta, tindakan razia tidak pernah ditangani secara baik oleh aparat penegak hukum Indonesia. Ia menilai selama ini aksi razia berlatar agama "ujung-ujungnya saling pengertian".

Padahal, menurutnya, "bila diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau damai, merazia atau melarang orang beribadah akan terus berulang di Indonesia."

Baca juga artikel terkait AKSI SWEEPING ORMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri