Menuju konten utama

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pelarian Koruptor Djoko Tjandra

Dua jenderal Polri diduga terlibat membantu pelariannya Djoko Tjandra.

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pelarian Koruptor Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Bareskrim Polri melakukan dua gelar perkara hari ini: kasus dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi dalam pusaran kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra. Hasilnya, terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu kembali menjadi tersangka.

Haril pemeriksaan 19 saksi, Djoko diduga memberikan gratifikasi ke beberapa perwira Polri. Mereka ialah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menerima suap dari Djoko. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga membuat surat sakti bagi Djoko untuk masuk ke Indonesia dan membantunya melarikan diri kembali.

Sedangkan Djoko sendiri dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan.

“Sebagai pemberi adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri.

“JST jadi tersangka,” imbuhnya.

Sedangkan Tommy dijerat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, sudah ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko. Di antaranya: Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Bareskrim Polri membagi tiga kategori perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Pertama, klaster tahun 2008-2009 tentang penyalahgunaan wewenang. Kedua, klaster November 2019 ihwal pertemuannya dengan Anita dan Prasetijo. Ketiga, klaster penghapusan red notice maupun pembuatan dan penggunaan surat jalan-surat kesehatan palsu.

Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terlibat dalam pelaksanaan gelar perkara ini kasus Djoko ini. KPK berperan membantu supervisi proses penetapan tersangka.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana