Menuju konten utama

Polri Tetapkan 4 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Karhutla

Total tersangka kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatera kini berjumlah 368 tersangka.

Polri Tetapkan 4 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Karhutla
Personel TNI berupaya memadamkan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Polisi kembali menetapkan empat orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total tersangka kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatera kini berjumlah 368 tersangka.

"Bertambah dari 362 tersangka, meningkat menjadi 368. Enam perkara ini rinciannya, empat tersangka perorangan dan dua tersangka dari korporasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (25/10/2019).

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT MPL dari Kalimantan Tengah dan PT KSS dari Kalimantan Barat.

Sementara itu total perkara yang ditangani Polri ada 369 kasus. Sebelumnya, polisi menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kasus karhutla ini ditangani Bareskrim Polri serta beberapa Polda di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Bareskrim Polri berperan melakukan asistensi terkait dengan SDM dan prasarana.

Menurut Asep, keterlibatan Bareskrim memudahkan koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Saat ini, Bareskrim menangani beberpa perusahaan tersangka kasus kebakaran hutan yakni PT AP, PT GSM, dan PT WSSI.

Sedangkan perusahaan lainnya ditangani oleh Polda Riau (PT SSS dan PT PI), Polda Sumatera Selatan (PT HBL), Polda Jambi (PT MAS dan PT DSSP), Polda Kalimantan Selatan (PT MIB dan PT BIT), Polda Kalimantan Tengah (PT PGK dan PT GBSM), dan Polda Kalimantan Barat (PT SAP, PT SISU, PT PSL dan PT FSL).

Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bencana akibat ulah manusia itu pun mengakibatkan kabut asap hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Tak hanya itu, kabut asap juga membuat kesehatan dan aktivitas warga terganggu, termasuk aktivitas perekonomian warga.

Beberapa sekolah di Sumatera dan Kalimantan juga sempat diliburkan akibat buruknya kualitas udara di daerah tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan