Menuju konten utama

Polri Terbitkan Tiga Surat Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro

Bareskrim Polri menerbitkan tiga surat pencarian orang dalam kasus robot trading DNA Pro yakni DG, F, FE.

Polri Terbitkan Tiga Surat Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi. (ANTARA/Willy Irawan)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kini menerbitkan tiga surat pencarian orang dalam pengusutan kasus robot trading DNA Pro.

"Penyidik telah menerbitkan tiga daftar pencarian orang (yakni) DG, F, FE," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat (17/6/2022).

"Ketiga DPO dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," imbuh Gatot.

Para tersangka dalam perkara ini yang telah ditangkap yakni:

1. DA (Direktur Utama PT DNA Pro Akademi).

2. RK (Founder Rudutz).

3. RS (Co-Founder Rudutz).

4. DT (Exchanger tim Founder Rudutz).

5. YTS (Founder tim Founder 007).

6. FYT (Co-Founder tim Founder 007).

7. RL (Founder dan Exchanger tim Founder Gen).

8. JG (Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007).

9. SR (Co-Founder tim Founder Octopus).

10. HAS (Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central)

11. MA (pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan pencucian uang).

PT DNA Pro Akademi, berdasarkan profil LinkedIn, adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang investasi global digital yang berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan itu bervisi misi untuk memberikan manfaat bagi publik dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan informasi dan analisis seputar trading.

“Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk,” begitu klaim si korporasi.

Pada 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.

Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro.

Baca juga artikel terkait KASUS DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri