Menuju konten utama

Polri Telusuri Dugaan Penganiayaan Anak di Kerusuhan Mei 2019

Polri bekerja sama dengan Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia akan memverifikasi dugaan penganiayaan oleh personel polisi terhadap anak-anak di bawah umur dalam kerusuhan Mei 2019.

Polri Telusuri Dugaan Penganiayaan Anak di Kerusuhan Mei 2019
Bawaslu RI masih belum aman dari gempuran massa. Puluhan anggota Polri masih bersiaga dengan peralatan lengkap sembari sesekali menembakkan gas air mata kepada massa aksi yang melempari petasan. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Polri akan menelusuri dugaan penganiayaan oleh personel polisi terhadap anak-anak di bawah umur dalam kerusuhan Mei 2019. Ada dugaan penyetruman, penyundutan dan perendaman anak.

"Kami sudah melihat beberapa pemberitaan dan ini akan dilakukan konfirmasi untuk seterusnya. Apakah benar peristiwa ini terjadi atau tidak," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (26/7/2019).

Ia menambahkan, Polri bekerja sama dengan Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memverifikasi isu tersebut. Anak yang diduga menjadi pelaku kerusuhan lantas menjadi korban. Mereka dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani.

Panti di bilangan Bambu Apus, Jakarta Timur, ini menampung anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Asep menyatakan pihaknya akan menyambangi anak-anak itu.

"Pasti (berkunjung), dalam diversi kalo mempunyai tanggung jawab lanjutan, tidak hanya segera menyerahkan, tapi bagaimana mengontrolnya. Kemudian akan ada asesmen terhadap perkembangan anak itu, kami akan koordinasikan dengan orang tua sebagai penanggung jawab berikutnya," kata dia.

Dalam penelusuran Tirto, beberapa anak jadi korban kekerasan polisi seperti Andika (16), yang ada luka bekas pecutan di punggung, memar dan bengep di wajah; Dimas (14) yang diancam disetrum oleh polisi; Heru (17) yang pinggangnya nyeri dan lecet akibat ditangkap dengan diseret di aspal oleh polisi; Rudi (17) tahun, yang terluka di ubun-ubun kepalanya; dan Tama (17), yang pinggang kanannya terluka akibat peluru karet.

Panti Handayani menampung sedikitnya 62 anak—artinya berusia di bawah 18 tahun—yang "dititipkan" dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat; dua institusi kepolisian Indonesia yang menangani ratusan orang yang ditangkap setelah aksi di Gedung Bawaslu berakhir bentrok dengan polisi usai KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019 dimenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bentrokan pada Selasa dini hari hingga Kamis pagi, 21-23 Mei, itu berbuntut sembilan orang tewas, tiga di antaranya anak-anak. Ada 893 orang luka-luka. Sekitar 257 orang ditetapkan tersangka dan dituding polisi sebagai "perusuh".

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari