Menuju konten utama

Polri Telusuri Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum 4 Anggota Laskar FPI

Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar FPI.

Polri Telusuri Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum 4 Anggota Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam. Mereka tewas lantaran ditembak polisi.

Polisi memulai penyelidikan. "Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat laporan polisi dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).

Hal itu dilakukan usap rapat koordinasi polisi bersama bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Selain itu, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penyerangan oleh enam personel laskar FPI kepada polisi. Berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan. "Untuk dilakukan penelitian," sambung Andi.

Kasus kematian enam pengikut Rizieq ini terbagi dua perkara. Pertama, kasus baku tembak antara polisi dengan personel laskar yang mengakibatkan dua pengawal Rizieq meregang nyawa. Kedua, penembakan terhadap empat anggota laskar di dalam mobil polisi, ketika diangkut ke Polda Metro Jaya, karena dianggap melawan petugas.

Sementara, Komnas HAM memutuskan insiden ini bukan pelanggaran HAM berat. Memang terjadi pelanggaran hak asasi, namun memutuskan untuk memproses dengan pendekatan pidana karena tidak ada unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria. Misalnya ada suatu desain operasi, suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kami temukan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (14/1).

Komnas HAM menyimpulkan kasus ini adalah pelanggaran hak asasi yakni menghilangkan nyawa manusia, yang mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz