Menuju konten utama
Periksa Fakta

Polri Tangkap SBY Buntut Kegaduhan di MK, Benarkah?

Tirto menemukan gambar SBY dikelilingi polisi yang digunakan dalam sampul video merupakan hasil rekayasa digital.

Header Periksa Fakta Polri Tangkap SBY Buntut Kegaduhan di MK. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berlalu lalang di media sosial usai dirinya merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. SBY berpendapat, jika hal itu terjadi, akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Baca juga: MK Bantah Sudah Ada Pembahasan Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Selentingan tentang keputusan sistem tersebut mulanya diungkap oleh Denny Indrayana, ahli hukum tata negara sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era SBY. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Minggu (28/5/2023), Denny mengatakan informasi itu bisa dipercaya.

Salah satu narasi soal SBY yang beredar, yakni dirinya ditangkap oleh Polri. Akun Facebook "Golliat" (tautan) menyebarkan narasi tersebut lewat unggahan video berdurasi 8 menit 14 detik. Dalam unggahannya disematkan takarir "V1ral ~ Po1ri Tangkap Sby Buntut Keg4duhan Di Mk, Des4kan Masyar4kat Menggem4 -".

Periksa Fakta Polri Tangkap SBY

Periksa Fakta Polri Tangkap SBY Buntut Kegaduhan di MK. (Sumber: Facebook)

Thumbnail video memperlihatkan foto SBY mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tengah dikelilingi polisi, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo yang tampak memakai masker.

Pada menit ke 1:26, narator menarasikan berita yang berjudul "Dianggap bocorkan rahasia negara dan sebar fitnah, Polri didesak tangkap SBY dan Denny Indrayana".

Selama 6 hari tersebar di Facebook (dari 1 Juni—6 Juni 2023), unggahan ini telah mendapatkan 269 tanda suka, 46 komentar, dan sudah disaksikan sebanyak 11 ribu kali.

Namun, benarkah Polri menangkap SBY terkait komentarnya terhadap desas-desus putusan sistem pemilu MK?

Penelusuran Fakta

Sebagai langkah awal, Tim Riset Tirto menelusuri foto thumbnail dengan memasukkan gambar tersebut ke alat telusur gambar Yandex. Hasilnya, kami mendapati gambar SBY dikelilingi polisi itu adalah hasil rekayasa digital.

Gambar identik pernah dimuat Tribunnews di artikel yang tayang pada Selasa (4/8/2020). Dalam gambar aslinya, pria yang memakai baju tahanan bukanlah SBY, melainkan Djoko Tjandra (buronan kasus hak tagih/cessie Bank Bali).

Foto itu merupakan dokumentasi penjemputan buronan Djoko yang dipimpin Listyo Sigit Prabowo di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Juli 2020 lalu. Listyo saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim).

Selanjutnya, Tirto menelusuri asal artikel yang dibacakan narator video. Lewat pencarian Google, kami menemukan bahwa berita yang dikutip adalah dari laporan Suara.com yang tayang pada Senin (29/05/2023). Dalam artikel sama sekali tak disebutkan soal adanya penangkapan SBY.

Konteks narasi sebenarnya adalah desakan dari Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.

Ia menganggap SBY dan Denny Indrayana sebaiknya ditangkap polisi lantaran telah menyebarkan fitnah, dan diduga membocorkan hasil putusan MK soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai tanpa dicantumkan nama kandidat.

Mengutip Suara.com, Saiful Huda mengatakan, apa yang telah disampaikan SBY dan Denny amat tendensius, kontroversial, dan menjurus ke tindak pidana karena merupakan pembocoran rahasia negara.

Komentar yang sama sebenarnya pernah dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurut laporan Tirto, Mahfud menilai pernyataan Denny sebagai pembocoran rahasia negara dan mendorong agar ada penyelidikan dari aparat.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," papar Mahfud dalam cuitan Twitternya, dilansir Tirto, Senin (29/5/2023).

Untuk diketahui, permohonan perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke tertutup mengemuka setelah muncul permohonan pengujian Nomor 114/PUU-XX/2022.

Perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh:

  • Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P),
  • Yuwono Pintadi,
  • Fahrurrozi,
  • Ibnu Rachman Jaya,
  • Riyanto,
  • serta Nono Marijono.

Mereka menilai sistem pemilu saat ini menimbulkan kompetisi tidak sehat dan penyelenggaraan politik mahal.

Namun demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan persidangan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem Pemilu belum memasuki pembacaan putusan.

"Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para Pihak. Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim," Kata Fajar kepada Tirto, Senin (29/5/2023).

Hingga artikel ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi atau sumber media kredibel yang memberitakan terkait penangkapan SBY.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, gambar SBY dikelilingi polisi yang digunakan dalam sampul video merupakan hasil rekayasa digital. Dalam gambar aslinya pria yang memakai baju tahanan bukan SBY, melainkan Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali.

Narator dalam video hanya membacakan artikel Suara.com, isinya merupakan desakan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, ke polisi untuk menangkap SBY dan Denny Indrayana.

Saiful Huda menganggap SBY dan Denny telah menyebarkan fitnah dan diduga membocorkan hasil putusan MK soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Dengan begitu video dengan klaim SBY ditangkap polisi buntut kegaduhan di MK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi
-->