Menuju konten utama

Polri Tangkap Kelompok Teroris Media Sosial Annajiyah Media Center

Polisi menegaskan kelima pelaku tindak pidana terorisme itu bukan jaringan Jemaah Islamiyah atau JAD, melainkan kelompok teroris media sosial.

Polri Tangkap Kelompok Teroris Media Sosial Annajiyah Media Center
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga teroris dalam jaringan media ‘Annajiyah Media Center’. Penangkapan dilakukan pada 8, 9 dan 15 Maret 2022.

“Pertama, saudari MI, 47 tahun. Ditangkap pada 8 Maret, dengan keterlibatan sebagai pendukung ISIS dan mantan narapidana terorisme,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022).

MI juga tergabung dalam Annajiyah Media Center, dia pembuat dan penyebar poster digital yang berisi propaganda dan membangkitkan semangat amaliyah.

Orang kedua yang dibekuk keesokannya harinya adalah RB, 29 tahun. RB pun pendukung ISIS, pemilik dan pembuat grup Annajiyah Media Center, dan turut menyebarkan poster digital serupa; kemudian, DK, 23 tahun, ditangkap di hari yang sama dan perannya serupa dengan MI.

Pada 15 Maret, aparat membekuk MR, 20 tahun; ia pendukung ISIS dan editor video di jaringan Annajiyah Media Center, serta memiliki senjata airsoft jenis AK 47, Makarov dan M60. Dilanjutkan dengan penangkapan HP, 35 tahun, yang merupakan editor video grup Annajiyah Media Center dan pemilik akun Instagram 'info.akhirzaman'. Ia juga mengunggah poster dan video daulah.

“Lima pelaku tindak pidana terorisme itu bukan jaringan Jemaah Islamiyah atau Jamaah Ansharut Daulah, melainkan kelompok teroris media sosial,” kata Ramadhan.

Tim media sosial ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah. Mereka aktif menerima bahan-bahan dan menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, lalu disebarkan ke media sosial di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN TERDUGA TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri