Menuju konten utama

Polri Tangkap 36 Terduga Teroris Setelah Bom Kampung Melayu

Meski tidak seluruh penangkapan terduga teroris itu terkait dengan bom Kampung Melayu, tetapi seluruhnya merupakan sel-sel Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Polri Tangkap 36 Terduga Teroris Setelah Bom Kampung Melayu
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah meringkus sebanyak 36 terduga teroris di berbagai daerah setelah peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5/2017) lalu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, dari 36 orang itu ada yang terlibat dalam bom bunuh diri Kampung Melayu, adapula yang tidak terkait.

"Sudah ada 36 orang yang ditangkap, ada yang terkait bom Kampung Melayu, ada yang tidak terkait," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/6).

Lebih lanjut Tito menjelaskan, meski tidak seluruh penangkapan terduga teroris itu terkait dengan bom Kampung Melayu, tetapi seluruhnya merupakan sel-sel Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

"Mereka ini sel-sel JAD yang berencana melakukan serangan teror," kata Tito dikutip dari Antara.

Sebelumnya, teroris yang ditangkap di Jawa Timur yakni di Surabaya dan Malang baru-baru ini juga diketahui juga merupakan kelompok JAD.

"Mereka sel JAD, terkait dengan Bahrun Naim. Mereka ada yang akan lakukan serangan teror, ada yang fasilitator berangkat ke Suriah," kata dia.

Kapolri juga mengaku telah memerintahkan Kepala Densus 88 untuk memperketat deteksi terhadap pergerakan jaringan teroris guna mencegah terjadinya aksi teror jelang Idul Fitri.

"Saya perintahkan kepada Kadensus 88 untuk deteksi secara ketat, super ketat selama Ramadan dan Idul Fitri," katanya.

Tito mengaku bahwa pihaknya tidak mau kecolongan lagi seperti pada perayaan Idul Fitri tahun lalu, di mana pada H-1 Lebaran atau 5 Juli 2016 terjadi aksi bom bunuh diri teroris Nur Rohman di Mapolres Surakarta, Jawa Tengah.

"Lakukan langkah-langkah preventif, lakukan tindakan cepat, kalau ada indikasi terlibat jaringan, lakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada di undang-undang," kata Tito.

Polisi, kata Tito, memiliki waktu 7x24 jam dalam memeriksa terduga teroris untuk mengetahui keterlibatannya dalam aksi teror. "Kita bisa melakukan penangkapan selama tujuh hari. Kalau terbukti, tahan. Kalau tidak terbukti, lepaskan," kata Tito.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto