Menuju konten utama

Polri Tangkap 2 Penyebar Video Hoaks Soal KPU Atur Kemenangan 01

Polisi menangkap EW di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB dan menangkap RD di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama.

Polri Tangkap 2 Penyebar Video Hoaks Soal KPU Atur Kemenangan 01
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua penyebar video hoaks soal server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di-setting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019.

“Tim menangkap dua tersangka yaitu EW dan RD,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (8/4/2019).

Polisi menangkap EW di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB dan menangkap RD di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama.

RD berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan EW menyebarkan video melalui akun Twitter @ekowBoy.

“Keduanya menyebarkan video tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Dani Kistoni di Mabes Polri, hari ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kinerja Polri dalam perkara ini.

“Kami berterima kasih kepada kepolisian atas kerja mereka yang cepat dan tidak perlu waktu lama (untuk menangkap pelaku),” kata dia.

Ilham menyatakan video hoaks itu menimbulkan opini di masyarakat bahwa penyelenggara pemilu tidak netral.

Awalnya beredar informasi dari akun Facebook milik RD yang menggunggah video dengan keterangan “Wow, server KPU ternyata sudah di-setting 01 menang 57 persen, tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang tiga lapis.”

Ada juga kalimat penjelas dalam unggahan itu yang berbunyi “Astaghfirullah semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata.”

Ia menggunggah video itu pada Rabu (3/4/2019), pukul 23.49 WIB.

Akibatnya, jajaran KPU melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri, Kamis (4/4/2019).

Para pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari