Menuju konten utama

Polri Tak Tanggapi Persepsi Penahanan Ahmad Dhani

Polri tak menanggapi pendapat yang disampaikan berdasarkan persepsi orang terkait penahanan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.

Polri Tak Tanggapi Persepsi Penahanan Ahmad Dhani
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo, Senin (29/1/2019) atas perkara ujaran kebencian. Lantas, Fadli Zon mempertanyakan kejanggalan atas penetapan penahanan musisi tersebut.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menjalani proses penyelidikan Dhani sesuai fakta.

“Pendapat perorangan silakan saja, tapi polisi tetap memproses penyelidikan berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisis dan bisa dijadikan barang bukti pada persidangan, itu yang penting,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (21/2/2019).

Pada intinya, lanjut dia, Polri tak menanggapi pendapat yang disampaikan berdasarkan persepsi orang.

“Silakan saja berpersepsi. Polisi melakukan sesuai fakta hukum. Buktinya dia sudah divonis dan terbukti perbuatan melawan hukum,” ucap Dedi.

Ia menambahkan, pihak pengadilan melakukan proses persidangan secara terbuka, adil, serta transparan. Karenanya, Dedi mempersilakan jika Dhani merasa terganggu ihwal hak konstitusional, maka pentolan grup band Dewa 19 itu bisa mengajukan sidang pra peradilan.

“Dia bisa mengajukan keberatan dalam persidangan,” kata Dedi.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon menilai penahanan Dhani sumir secara hukum, padahal kuasa hukum Dhani telah mengajukan banding pada Kamis (31/1/2019) lalu.

"Jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," ucap Fadli.

Ia juga membantah jika dalam pengawasan, pemeriksaan dan penahanan Dhani ke Pengadilan Tinggi, dirinya melakukan intervensi secara hukum.

"Kami tidak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa [penahanan]. Kalau substansi tidak ada urusan," tutur Fadli.

Fadli Zon tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.20 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis untuk mempertanyakan alasan penahanan.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno