Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Polri Tak Permasalahkan Kerumunan McD Sarinah di Masa COVID-19

Polri menanggapi peristiwa kerumunan yang terjadi saat penutupan gerai McDonald's Sarinah, Jakarta di tengah pandemi COVID-19 dan aturan PSBB.

Polri Tak Permasalahkan Kerumunan McD Sarinah di Masa COVID-19
McDonald's Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, gerai pertama McDonald's di Indonesia, resmi ditutup permanen mulai 10 Mei 2020. foto/antaranews.

tirto.id - Akun Instagram koalisipejalankaki mengunggah gambar kerumunan di sekitar gerai McDonald's Sarinah, Jakarta. Keramaian itu terjadi di masa pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah.

Kerumunan itu bertepatan dengan hari terakhir McDonald's beroperasi di sana, Minggu (10/5). Akun koalisipejalankaki menanyakan mengapa aparat tidak membubarkan kerumunan tersebut? Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespons kejadian tersebut.

"Sepanjang mereka menerapkan jaga jarak, pakai masker dan jaga kebersihan tidak masalah, kan. Yang memiliki penyakit bawaan, sebaiknya menyadari untuk lebih hati-hati karena sejauh vaksin belum ditemukan, kita harus membiasakan hidup bukan hanya dengan virus Corona," kata Agus ketika dihubungi Tirto, Senin (11/5/2020).

"Apa kita tidak melakukan aktivitas apa-apa? Kan tidak, kehidupan jalan terus," sambung dia.

Pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk dipatuhi. Kapolri Jenderal Idham Azis pun mengeluarkan maklumat kepada jajarannya, agar dilaksanakan di semua daerah, termasuk wilayah yang belum mengajukan PSBB. "Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat besar," ujar Agus.

Tidak diketahui secara pasti jumlah orang yang berkumpul di area McDonald's Sarinah. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB--misalnya, tetap berkerumun di tempat umum--sesuai ketentuan UU. UU yang dirujuk adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut.

Meski PSBB di DKI Jakarta berlaku efektif pada 10 April, tetapi ada 18 orang ditangkap karena tidak mengindahkan seruan social distancing di Bendungan Hilir dan Sabang. Pasal yang dikenakan adalah pasal 93 itu.