Menuju konten utama

Polri: Sumber Dana Jamaah Islamiyah dari Kotak Amal Yayasan Resmi

Polri menyebut sumber dana kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dari kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM.

Polri: Sumber Dana Jamaah Islamiyah dari Kotak Amal Yayasan Resmi
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di sejumlah tempat di Indonesia. Kotak amal itu menggunakan beberapa nama yayasan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," kata Argo di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dikutip dari Antara.

Argo menjelaskan ada dua metode pengumpulan dana untuk JI yaitu dengan menggunakan kotak amal dan pengumpulan secara langsung melalui acara-acara tabligh.

Dalam metode kotak amal, mereka menggunakan nama yayasan resmi yang mencantumkan nama dan kontak yayasan, nomor SK Kemenkumham, Baznas dan Kemenag, serta melampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.

"Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," kata dia.

Untuk mempertahankan legalitas yayasan tersebut, mereka tetap melaporkan jumlah pemasukan dari kotak amal setelah dipotong terlebih dahulu untuk pemasukan organisasi JI.

"Laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Selain metode kotak amal, mereka juga melakukan penggalangan dana pada acara-acara tertentu yang biasanya disebutkan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina.

"Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina," katanya.

Dari penyelidikan Polri, metode kotak amal ini dilakukan dengan mencantumkan nama Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM. Sementara untuk metode pengumpulan langsung menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar.

Dalam mengumpulkan dana, belum pernah ditemukan Jamaah Islamiyah menggunakan nama yayasan palsu.

Dari pemeriksaan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan ABA, didapatkan informasi sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak dengan rincian yakni Sumut 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.

Baca juga artikel terkait DANA TERORIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan