Menuju konten utama

Polri Siapkan Sidang Etik Eliezer, Singgung Justice Collaborator

Sidang Komisi Kode Etik akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat ahli, dan referensi yang penting dari keputusan pengadilan.

Polri Siapkan Sidang Etik Eliezer, Singgung Justice Collaborator
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana akan dilaksanakannya ekshumasi atau penggalian makam korban tewas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Polri mengambil sikap menghormati putusan hakim. Proses persidangan juga cukup panjang," kata dia di Mabes Polri, Kamis, 16 Februari 2023. Dalam kasus ini ada tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Hanya Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Sambo divonis hukuman mati dan Ricky divonis 13 tahun bui. Apakah Eliezer akan kembali diterima menjadi anggota Polri, Dedi merujuk kepada dua aturan.

Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan; dua, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Nanti ada mekanisme Sidang Komisi Kode Etik. Sidang akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat ahli, dan referensi yang penting dari keputusan pengadilan adalah Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Dedi.

Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mendengarkan saran dari masyarakat, karena yang terpenting adalah rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini. Sidang etik bagi Eliezer pun telah dijadwalkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, namun belum diketahui kapan akan berlangsung.

Hanya Eliezer dan Ricky yang belum menjalani sidang etik kepolisian, sedangkan Komisi Kode Etik Polri memutuskan Sambo dipecat tidak dengan hormat sebagai personel Korps Bhayangkara.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky