Menuju konten utama

Polri Sebut Tak Ada Unsur Politis di Penangguhan Penahanan Mustofa

Polisi memastikan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya telah memenuhi syarat dan memenuhi prosedur.

Polri Sebut Tak Ada Unsur Politis di Penangguhan Penahanan Mustofa
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Mustofa Nahrawardaya. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada unsur politis dalam penangguhan tersebut.

“Tidak ada. Semua berdasarkan fakta hukum. Penyidik bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (4/6/2019).

Ia menyebut, penangguhan penahanan juga telah sesuai dengan prosedur. Dedi menyebutkan ada beberapa alasan pengabulan penangguhan penahanan Mustofa Nahra.

Pertama ialah karena ada pemberi jaminan, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco; permohonan penangguhan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya; dan Mustofa sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut.

Istri Mustofa, Cathy Ahadianti, sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun penyidik baru mengabulkan penangguhan usai Sufmi mengajukan diri sebagai penjamin sebab posisinya yang lebih tinggi dari Mustofa. Usai Lebaran, Mustofa akan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu memberikan perjanjian melalui surat. Dedi mengatakan jika Mustofa melanggar perjanjian itu maka penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.

“Sebagai bahan pertimbangan penyidik, tentunya akan evaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan. Tergantung penyidik nanti,” kata Dedi.

Tidak menutup kemungkinan Mustofa dapat kembali mendekam di tahanan jika terbukti ingkar janji. Menurut Dedi, kini Mustofa menjadi tahanan kota.

“Ya, ditangguhkan penahanan. Boleh keluar kota, tetapi tidak boleh keluar negeri,” tutur Dedi.

Usai penangguhan penahanan, Mustofa menyatakan Polri tidak tebang pilih dalam mengusut perkara.

Mustofa mencontohkan penangkapan terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE) tidak hanya dialaminya sebagai anggota tim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019. Polisi juga memproses hukum seorang pengguna Twitter yang telah menghina Prabowo.

"Artinya apa yang saya inginkan, jangan ada penghinaan, caci-maki terhadap tokoh Indonesia, ternyata pelakunya juga ditindak. Saya diberi tahu [soal proses hukum orang tersebut], ini bagus, polisi juga jemput bola [menangkap pelaku]," kata dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/6/2019).

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra