Menuju konten utama

Polri Sebut SP3 Kasus Rizieq Shihab Lainnya Kewenangan Penyidik

Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan kewenangan penyidik. Saat ini belum ada lagi SP3 untuk kasus Rizieq lainnya.

Polri Sebut SP3 Kasus Rizieq Shihab Lainnya Kewenangan Penyidik
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, masih menangani kasus yang melibatkan pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ia menyebut, penyidik belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk seluruh kasus. Masih ada kasus lain yang masih berjalan di kepolisian.

"Orangnya belum datang [tiba di Indonesia]. Kalau di-SP3, sudah pasti. Memang [kasusnya] tidak akan diteruskan. Tapi kasus-kasus yang belum selesai, saya belum tahu juga [ada atau tidak Sp3]," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (12/7/2019).

Dua kasus Rizieq yang sudah SP3 yakni terkait penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian, kasus chat asusila dengan seorang perempuan. Sedangkan, saat ini masih ada 6 kasus lain yang menjadikan Rizieq baik terlapor.

Dedi menyebut, prosedur SP3 dapat melalui hak prerogatif penyidik dan prosesnya pun dapat dilakukan tanpa Rizieq berada di Indonesia.

"Iya, bisa seperti itu melalui mekanisme gelar perkara. Semuanya dinilai dengan fakta hukum dan alat bukti yang dinilai cukup," ujar Dedi.

Jika penyidik menilai kasus itu perlu dihentikan, maka kasus tak berlanjut. Selain itu, kata dia, jika dalam pelaporan tidak ada pelapor, untuk menghentikan perkara pun menjadi pertimbangan penyidik.

Rizieq saat ini berada di Arab Saudi sejak 2017. Visanya dikabarkan habis pada 2018. Saat ini, ia telah overstay atau izin tinggalnya melewati izin, sehingga harus membayar denda Rp110 juta per orang.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali