Menuju konten utama

Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Terhapus oleh Sistem

Argo Yuwono menyatakan red notice Djoko Soegiarto Tjandra otomatis terhapus oleh sistem karena ada batas waktunya.

Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Terhapus oleh Sistem
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

tirto.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan red notice Djoko Soegiarto Tjandra otomatis terhapus. Pengajuan red notice dilakukan Kejaksaan Agung ke Set NCB Interpol.

"Itu adalah delete by system, sesuai Artikel 51 dalam aturan Interpol," ujar dia di Mabes Polri, Jumat (17/7/2020). Red notice terhadap Djoko Tjandra diterbitkan pada 2009, lantas terhapus pada 2014.

Argo menambahkan, "Kemudian dalam Artikel 68, file ini ada batas waktunya, lima tahun.”

Pada 12 Februari 2015, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri kembali memasukkan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang, sekaligus kepolisian bersurat ke Ditjen Imigrasi meminta menangkap buronan itu bila terlacak. Sebab Djoko diisukan berada di Papua Nugini.

Sementara surat dari Set NCB Interpol ke Ditjen Imigrasi bertanggal 5 Mei 2020, klaim Argo, merupakan surat penyampaian bahwa nama Djoko Tjandra sudah dihapus karena sistem.

"Jadi, red notice ada batas waktunya," kata dia.

Berkaitan dengan surat keterangan negatif reaktif Covid-19, Argo menyatakan banyak orang yang melakukan tes cepat di Pusdokkes Polri.

Orang yang dites cepat itu mengaku sebagai Djoko Tjandra tanpa menunjukkan identitas lantaran didampingi oleh Karokorwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Imbas dari perbuatannya, Prasetijo dimutasi ke bagian Yanma Mabes Polri lantaran diduga membantu buron. Kini Bareskrim menahan dia untuk 14 hari ke depan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengusut penerbitan surat jalan tersebut. Prasetijo terancam pidana umum, tak hanya sanksi kode etik dan disiplin.

“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini akan kami tindak lanjuti secara pidana,” kata Listyo di kantor Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz