Menuju konten utama

Polri Sebut Penangkapan Tersangka Makar Sesuai Hukum

Tindakan Polri yang menangkap para terduga makar saat aksi 212, dinilai terlalu represif oleh DPR. Namun, Polri berdalih bahwa keputusannya itu untuk menjaga kemurnian hukum dan tujuan aksi doa bersama 2 Desember.

Polri Sebut Penangkapan Tersangka Makar Sesuai Hukum
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Polri membantah tudingan bahwa penangkapan sejumlah aktivis terduga makar dinilai terlalu represif. Melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Pol Boy Rafli Amar, Polri mengklaim bahwa penangkapan pada Jumat (2/12/2016) itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kemurnian aksi Doa Bersama 212 yang digagas para ulama.

"Itu adalah murni penegakan hukum dan menjaga agar kemurnian niat dari sejumlah ulama yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, yang datang ke Monas pada Jumat adalah untuk beribadah," kata Boy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2016), sebelum menghadiri rapat dengar pendapat Polri dan Komisi III DPR.

Dia mengatakan bahwa kepolisian sudah lama menyampaikan imbauan dan menjalin komunikasi persuasif dengan berbagai pihak agar tidak ada yang memanfaatkan kegiatan Doa Bersama tersebut.

Polri menilai ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan massa Doa Bersama karenanya kemudian mengambil tindakan agar acara ibadah di kawasan Monas tidak terganggu, demikian informasi yang dikutip dari Antara.

"Kita lihat dalam Doa Bersama, semua pihak commit pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00-17.00 WIB sudah bersih. Langkah itu memang kami rancang bersama GNPF MUI, mulai dari tempat di Hotel Indonesia dan Silang Monas," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penangkapan aktivis dilakukan sesuai prosedur tidak seperti tuduhan beberapa pihak, yang menyebutnya tidak mengikuti prosedur.

"Polri patuh pada UU dan konstitusi negara. Setiap langkah Polri pasti ada yang menimbulkan ketidaksukaan karena kami memiliki kewenangan upaya paksa yang diatur UU," katanya.

Boy menekankan bahwa Polri mendeteksi ada hal-hal yang tidak baik dan karena itu mengambil tindakan.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengkritik tindakan Polri menangkap 11 aktivis pada Jumat (2/12). Ia menyebut tindakan Polri itu mengingatkan masyarakat mengenai tindakan pemerintah di era Orde Baru dan meminta polisi bertindak "lebih manusiawi."

"Jika memilih cara demokrasi jangan membatasi cara-cara berpendapat," kata politikus Partai Golkar itu.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari