Menuju konten utama

Polri Sebut Konten Whatsapp Bisa Ditindak jika Ada Pelaporan Warga

Polri hanya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait konten WhatsApp apabila ada pelaporan aduan dari warga.

Polri Sebut Konten Whatsapp Bisa Ditindak jika Ada Pelaporan Warga
Ilustrasi polisi virtual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan aplikasi WhatsApp merupakan area privat, tetapi Polri akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait konten WhatsApp yang diduga berisi tindak pidana siber.

“Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang mengunggah ujaran kebencian (dan) SARA,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (17/3/2021).

Pengaduan dapat dilakukan via polisi virtual atau pelapor mendatangi langsung markas kepolisian.

Karena WhatsApp ranah privat, maka polisi virtual tak ikut campur dalam hal ini. “Saya ulangi, virtual police tidak masuk ke ranah tersebut, artinya virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat,” sambung Ramadhan.

Dia menegaskan jangan ada anggapan patroli siber yang dilakukan polisi virtual menyasar grup-grup WhatsApp, serta mengingatkan masyarakat untuk bijak di ruang digital. Belum ada yang menjadi terlapor dalam hal ini, karena si pengunggah biasanya menghapus unggahan usai ditegur polisi dunia maya.

Per 12 Maret 2021, polisi virtual telah menegur 89 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian, termasuk di akun WhatsApp. Polri memastikan polisi virtual yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim tidak menyadap akun WhatsApp siapa pun.

Polisi virtual akan mengedukasi dan mengimbau pengunggah konten di media sosial, jika ada unggahan terindikasi melanggar pidana. Maka konten itu harus segera dihapus dalam 1x24 jam. Cara kerjanya, polisi dunia maya ini akan berpatroli di ruang-ruang siber.

Lantas jika ada tulisan maupun gambar yang berpotensi melanggar pidana, polisi virtual akan ‘menangkap layar’ itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang dari pakar pidana, bahasa dan ITE.

Jika ahli menyatakan bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran pidana, seperti penghinaan, misalnya, maka diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapat. Kemudian ‘Virtual Police Alert’ dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.

Peringatan dikirimkan melalui pesan langsung atau direct message (DM). Tujuannya, kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan. Polisi dapat mengirimkan dua kali peringatan. Bila diabaikan juga, maka upaya berikutnya adalah pemanggilan pemilik akun guna pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait POLISI VIRTUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri