Menuju konten utama

Polri Sebut Kasus Suap Bowo Sidik adalah Ranah KPK

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, jika perkara kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sudah ditangani KPK, maka Polri tidak akan ambil alih.

Polri Sebut Kasus Suap Bowo Sidik adalah Ranah KPK
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Jika terdapat tindak pidana pelanggaran pemilu dalam kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengasesmen perkara tersebut. Kini perkara itu dikerjakan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jika perkara sudah ditangani KPK, maka Polri tidak ambil alih.

“Kalau kasus berjalan di KPK, biarkan mereka yang menangani. Tidak bisa suatu kasus langsung diambil alih oleh polisi,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (23/4/2019).

Begitu juga bila ada perkara bergulir di kepolisian maka KPK tidak bisa ambil alih, termasuk kasus di kejaksaan yang tidak bisa pindah tangan.

“Kalau ranah KPK, biarkan mereka yang menyidik,” sambung Dedi.

Sementara itu, pihak KPK akan mendalami lebih lanjut pengakuan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso soal sumber uang Rp8 miliar yang diduga untuk ‘serangan fajar’.

"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (22/4/2019).

Beredar informasi bahwa tersangka kasus suap itu mendapatkan uang Rp8 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hal itu diakui Bowo di hadapan penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

KPK akan menyesuaikan pengakuan dengan bukti-bukti lain yang diperoleh penyidik.

"Apakah [informasi itu] berdiri sendiri atau ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain. Karena KPK juga tidak boleh bersandar hanya pada satu keterangan saja,” ucap Febri.

KPK telah membongkar 4 dari 84 kardus berisi amplop dan menemukan indikasi ribuan amplop tersebut akan digunakan untuk keperluan Pemilu 2019.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar yang diduga berasal dari Manager Marketing PT Humpuss Asty Winasti. Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 5.130 dolar AS.

Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno