Menuju konten utama

Polri Revisi 2 Perkap Jadi 1 Sikapi Persoalan AKBP Raden Brotoseno

Upaya menyatukan dua perkap menjadi satu dilakukan Polri agar masyarakat bisa melakukan peninjauan kembali putusan sidan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

Polri Revisi 2 Perkap Jadi 1 Sikapi Persoalan AKBP Raden Brotoseno
Terdakwa AKBP Brotoseno (kedua kanan) berada di ruang tunggu sebelum sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti persoalan AKBP Raden Brotoseno dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Revisi yang dimaksud adalah menyatukan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022) dilansir dari Antara.

Keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Bahkan, Polri, kata Sigit meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," ujar Sigit.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengubah perkap tersebut dengan menambahkan atau memasukkan berbagai pendapat ahli.

Upaya ini, lanjut dia, sebagai perwujudan Polri yang transparan dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkap tersebut yang dijadikan satu.

"Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Sigit.

Dengan adanya klausul peninjauan kembali, kata dia, maka putusan Sidang Kode Etik terhadap AKBP Raden Brotoseno dapat ditinjau ulang.

Baca juga artikel terkait RADEN BROTOSENO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto