Menuju konten utama

Polri: Penyiksaan Polisi ke Eks Terpidana Dede Luthfi Tak Terbukti

Hasil pemeriksaan internal Polri, tak ada penyidik yang menyiksa Dede Lutfi saat proses penyidikan kasus demo Reformasi Dikorupsi. 

Polri: Penyiksaan Polisi ke Eks Terpidana Dede Luthfi Tak Terbukti
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.

tirto.id - Eks terpidana Dede Luthfi Alfiandi mengaku disiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, usai penangkapan saat demonstrasi #ReformasiDikorupsi, September 2019. Pengakuan Lutfi disampaikan dalam pengadilan secara terbuka yang telah selesai pekan lalu.

Polisi pun membentuk tim untuk mengusut tuduhan tersebut. Polri mengklaim setelah memeriksa penyidik, hasilnya tak ada penyiksaan saat diperiksa.

"Jadi poinnya tidak terbukti atas tuduhan itu. Penilaian dari tim, penyidik sudah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).

Berdasarkan fakta hukum, Luthfi ikut dalam demonstrasi dan kehadirannya di lokasi aksi menjadi bukti konkret. Pemuda 20 tahun itu pun dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap polisi.

Asep menyatakan penyidik bukan bekerja menuntut pengakuan, tapi keterangan tersangka pun sudah cukup.

"Kalau tidak mengakui tapi berdasarkan bukti-bukti itu sudah cukup. Kami tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu didapatkan dari saksi, petunjuk dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti yang digital seperti rekaman CCTV," jelas Asep.

Ia juga menegaskan tidak ada lagi proses hukum lanjutan perihal tuduhan Luthfi, sehingga polisi tidak melanjutkan penyelidikan.

"Kepolisian itu mengedepankan tugas utamanya memberikan rasa aman dan nyaman dalam berbagai peristiwa. Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif, itu menjadi prioritas. Tidak perlu menganggap persoalan yang memperkeruh situasi," kata Asep.

Luthfi ditahan polisi pada 3 September 2019, lalu menjalani sidang sejak sejak 12 Desember 2019 hingga 30 Januari 2020. Lutfi divonis 4 bulan dan dua minggu, terbukti bersalah sesuai Pasal 218 KUHP, sehingga bebas pada hari saat vonis dijatuhkan.

Baca juga artikel terkait KASUS DEDE LUTFI AFIANDI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali