Menuju konten utama

Polri: Penyerang Polsek Maro Sebo Bukan Teroris Tapi Residivis

Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku penyerangan Polsek Maro Sebo tidak ada kaitan dengan kelompok terorisme, namun ia pernah ditahan karena kasus narkoba.

Polri: Penyerang Polsek Maro Sebo Bukan Teroris Tapi Residivis
Anggota kepolisian berjaga di depan Polsek Maro Sebo pascapenyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) di Muaro Jambi, Jambi, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, belum ada indikasi penyerangan terhadap Polsek Maro Sebo di Jambi berkaitan dengan kelompok terorisme.

Menurut Iqbal, berdasarkan hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa, pelaku beraksi sendirian dengan senjata tajam.

Hal ini dikatakan Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia menegaskan, polisi belum bisa menetapkan motif penyerangan tersebut. Meski kondisi pelaku sehat, ia belum bisa diajak berkomunikasi dengan lancar.

“Sampai saat ini pelaku belum bisa berkomunikasi. Tanya A jawab B, ditanya B jawab C,” katanya hari Rabu (23/5/2018). “Motif belum ada.”

Iqbal menerangkan, beberapa anggota tim dari Mabes Polri sudah dikirimkan ke Jambi untuk pemeriksaan kejiwaan. Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengaku kondisi korban yang belum bisa berkomunikasi bisa menjadi tanda-tanda gangguan kejiwaan.

“Tim dari Mabes Polri sudah di Polda Jambi untuk tahap pertama pemeriksaan kejiwaan,” tegasnya. “Maka dari itu, kami perlu ada ahli yang meyakinkan apakah yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan atau tidak.”

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Maro Sebo, Jambi Kecil, Muaro Jambi, Jambi diserang oleh satu pria tak dikenal dengan senjata tajam pada hari Selasa (22/5/2018).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pelaku berjumlah satu orang, dan ditangkap tak lama setelah kejadian.

“Satu pelaku sudah tertangkap, jumlahnya satu orang. Dia menyerang menggunakan senjata tajam,” tegas Kuswahyudi.

Kuswahyudi menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 14.40 WIB. Dua orang anggota yang sedang berada di sekitaran Polsek Maro Sebo menjadi korban.

Bripka Sangab dan Aiptu Manalu terkena luka bacokan. Satu terluka di punggung, dan satu terluka di kepala dan terpaksa mendapat jahitan.

Mantan Residivis Kasus Narkoba

Menurut Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, pelaku penyerangan Polsek Maro Sebo di Jambi sudah pernah tertangkap oleh polisi sebelumnya dan menjadi tahanan karena menggunakan narkotika.

Iqbal menegaskan, sejauh ini polisi belum menemukan indikasi pelaku memiliki kaitan dengan kelompok terorisme, yang ditemukan adalah catatan kriminal pelaku.

“Yang bersangkutan, pelaku punya crimincal record. Dan semua yang sudah kami dalami, terkait identitas keluarga, memang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan pernah sebagai pelaku menggunakan narkoba,” kata Iqbal hari Rabu (23/5/2018).

Namun, Iqbal tak bisa merinci lebih lanjut soal peran pelaku dalam kejahatan narkotika. Menurutnya, kabar itu baru ia dapatkan.

Pelaku berinisial AS tersebut melakukan penyerangan pada sekitar pukul 14.30 hari Selasa (22/5/2018). Meski belum ada serangan susulan, Iqbal menegaskan Polri telah memperketat penjagaan di Polsek Maro Sebo.

“Tim sudah bergerak untuk anitisipasi segala hal. Itu tidak bisa kami sebutkan karena memang standar operasional prosedur polisi, yang seperti itu kami tidak boleh underestimate. Kami akan lakukan peningkatan keamanan dan terus merangkul elemen masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi,” katanya lagi.

Penyerangan di Polsek Maro Sebo menambah panjang daftar penyerangan terhadap polisi dalam sebulan terakhir. Selain kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Mapolrestabes Surabaya juga menjadi target ledakan bom dari kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kemarin, Mapolda Riau juga menjadi sasaran berikutnya dalam target penyerangan kelompok teroris yang diidentifikasi tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLSEK MARO SEBO atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo