Menuju konten utama

Polri Masih Menolak Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Polri masih menolak terkait permintaan pembentukan TGPF kasus Novel Baswedan karena dinilai tak akan optimal.

Polri Masih Menolak Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Irjen Pol Setyo Wasisto, Jumat (16/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Setahun sudah sejak kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi, wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) masih belum terwujud. Mabes Polri masih menolak pembentukan TGPF karena merasa masih mampu untuk menangani kasus tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto. Menurut Setyo, pembentukan TGPF belum disepakati oleh Polri. Hal ini karena tugas TGPF dirasa sama saja. TGPF tidak menjamin penyelesaian masalah karena hasil penyelidikan pun tidak bisa langsung masuk dalam ranah pengadilan.

“Nanti kita lihat. Kalau menurut saya, selama ini kami mampu melakukan penyidikan-penyidikan yang kami lakukan. Karena TGPF ujungnya ke mana? ‘Kan penyidikan juga. Karena TGPF nggak bisa langsung ke Kejaksaan,” tegasnya hari Kamis (12/4/2018) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setyo menegaskan, Polri juga tidak main-main dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel. Setidaknya sudah ada 80 saksi dan ratusan rekaman kamera pengawas yang diperiksa terkait kejadian yang menimpa penyidik KPK tersebut. Namun, meski sudah setahun berlalu, Setyo mengaku Polri masih membutuhkan banyak waktu.

“Kami tetap melakukan semaksimal mungkin. Kami nggak main-main, ‘kan saya berapa kali optimis bisa terungkap. Ini hanya masalah waktu,” ujarnya.

Terkait nama jenderal yang diduga terlibat dalam kasus Novel, Setyo mengaku masih belum tahu. Apabila memang ada, Novel diharap memberitahukannya pada polisi. Namun, jika ia menyebut nama tersebut sebagai pelaku, Setyo malah mengatakan Novel harus bisa membuktikannya.

“Harus dipertanggungjawabkan. Karena memang tidak bisa sembarangan nyebut orang. Saya nyebut misalnya, salah satu di sini sebagai pelaku. Gitu itu harus dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono malah melempar kuasa pembentukan TGPF kepada kepolisian. Menurutnya, wewenang pembentukan TGPF ada pada Presiden. Seperti halnya waktu pembunuhan aktivis Munir Said Thalib 2004. Melalui Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004, Tim Pencari Fakta Munir dibentuk untuk mencari pelakunya.

“Yang membentuk TGPF itu siapa? Presiden. Nah, tanya ke Presiden,” kata Argo, Jumat (23/2/2018).

Pemerintah, tepatnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, malah melempar keputusan pembentukan TGPF pada Polri dan KPK. Sebagai dua pihak yang menyidik kasus tersebut, keputusan pembentukan TGPF harus menunggu kesepakatan kedua pihak tersebut.

“Ya kami serahkan ke Polri lah. Kalau sepakat, silakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri