Menuju konten utama

Polri & Kominfo Antisipasi Pelanggaran Digital saat Pemilu 2024

Polri & Kominfo tak ingin pelanggaran-pelanggaran digital pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024.

Polri & Kominfo Antisipasi Pelanggaran Digital saat Pemilu 2024
Ilustrasi Partai Politik Peserta Pemilu. tirto.id/Ecun

tirto.id - Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) baru perihal sinergitas tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika. MoU ini dibuat dalam rangka memperkuat pengamanan ruang digital jelang Pemilu 2024.

“Pembaruan nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan ruang lingkup pertukaran data dan informasi dalam hal pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan yang dilarang,” ucap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

“Yaitu berupa bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia,” sambung Asep.

Dia berharap nota kesepakatan baru ini bisa mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, produktif, dan sehat.

Asep mengatakan pengamanan ruang digital menjelang pemilu dinilai penting untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran digital pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024.

"Persaingan politik di ruang digital yang memanfaatkan hoaks berita bohong, politik identitas maupun propaganda seperti yang terjadi Pemilu 2019 tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024, karena sangat membahayakan bagi persatuan maupun kesatuan bangsa," jelas Asep.

Menkominfo Johnny G. Plate berkata MoU dibuat guna menjaga pelaksanaan pemilu berjalan baik, khususnya di ruang digital.

Plate menyorot soal pertukaran data dan informasi. Contohnya pemanfaatan data Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) alias nomor telepon seluler.

“Kerja sama Kominfo dan Bareskrim sebelum menegakkan hukum (ialah) memprofilkan. Pemrofilan pasti akurat,” kata Plate.

Kemudian ranah pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan yang dilarang, Plate menegaskan upaya tersebut berdasar undang-undang. Nantinya bakal ada penegakan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto