Menuju konten utama

Polri Klaim Tangkap Pelaku Penyiraman Novel, Bukan Serahkan Diri

Polisi klaim dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Bawesdan ditangkap, bukan menyerahkan diri ke kepolisian.

Polri Klaim Tangkap Pelaku Penyiraman Novel, Bukan Serahkan Diri
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengklaim RB dan RM, dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Bawesdan ditangkap, bukan menyerahkan diri ke kepolisian.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan kami tangkap, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan, dari Kabareskrim koordinasi dahulu kepada Kakor Brimob," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Usai koordinasi, polisi kata Argo menangkap keduanya berbekal surat perintah penangkapan. Polisi juga memiliki berita acara penangkapan yang ditandatangani oleh para pelaku. Selanjutnya perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), polisi telah mengirimkan surat tersebut ke Kejaksaan yang jumlahnya ada lima SPDP.

"Ada lima SPDP yang sudah kami buat, kami kirim ke kejaksaan. [SPDP] pertama adalah kejadian di April tahun 2017, itu dari Polsek di Jakarta Utara mengirimkan SPDP berkaitan dengan adanya kasus pidana," jelas Argo.

Enam bulan kemudian, pihak kejaksaan menanyakan perkembangan perkara. Lantas polisi mengirimkan SPDP kedua, limpahan dari Polsek Kelapa Gading ke Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan kasus ke Polda Metro Jaya, di tahap ini SPDP ketiga diserahkan ke kejaksaan. SPDP keempat yakni dari Polda Metro Jaya yang dikirimkan pada 23 Desember 2019 atau empat hari sebelum polisi merilis penangkapan RB dan RM. Terakhir, SPDP kelima dilayangkan hari ini.

"Isi [SPDP] ada [keterangan perihal] tersangka. Biar tidak salah tafsir kenapa SPDP baru kemarin kami kirim, tidak. Sejak awal [penyelidikan perkara] kami kirim ke kejaksaan," kata Argo.

Setelah nyaris tiga tahun, kepolisian Indonesia akhirnya menetapkan pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka. Kedua pelaku, berinisial RM dan RB, merupakan anggota polisi aktif.

Seorang tersangka penyiram Novel Baswedan, RB, mengklaim tidak suka dengan Novel Baswedan lantaran penyidik senior KPK itu ia cap sebagai orang yang tak setia.

"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat," ucap dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019).

RB berperan sebagai penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017, usai penyidik KPK itu rampung salat Subuh.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto