Menuju konten utama

Polri Klaim Pam Swakarsa Terbentuk atas Kesadaran Masyarakat

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Pam Swakarsa terbentuk atas kesadaran sendiri.

Polri Klaim Pam Swakarsa Terbentuk atas Kesadaran Masyarakat
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kiri) mendampingi Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berencana mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Nantinya pasukan tersebut akan disinergikan dengan kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Pam Swakarsa terbentuk atas kesadaran sendiri. "Dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungan aman," kata dia Mabes Polri, Jumat (22/1/2021).

Konsep Pam Swakarsa merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan ke Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. "Dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, (yakni) satpam, satkamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," jelas Ramadhan.

Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Nantinya bakal ada seleksi, lantas unit Binmas masing-masing markas kepolisian daerah akan melaporkan kepada Mabes Polri.

Sementara itu, pihak Kantor Staf Kepresidenan meminta masyarakat tidak mengaitkan Pam Swakarsa yang digagas Polri, seperti Pamswakarsa pada masa orde baru.

"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani saat dikonfirmasi, Kamis (21/1). Dia juga mengingatkan ada dua fungsi penting penerapan Pam Swakarsa.

Pertama, memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang. Kedua, mencegah praktik main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.

Namun pemerintah memahami kekhawatiran publik akibat dampak Pamswakarsa tersebut, kata dia.

Baca juga artikel terkait PAM SWAKARSA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz