Menuju konten utama

Polri Klaim Kejahatan Maret-April Turun & Hoaks COVID-19 101 Kasus

Statistik kejahatan periode Maret dan April menurun 19,90 persen. Rinciannya: Maret ada 19.128 kasus dan April mengalami penurunan menjadi 15.322 kasus.

Polri Klaim Kejahatan Maret-April Turun & Hoaks COVID-19 101 Kasus
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Dyah Dwi)

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan statistik kejahatan periode Maret dan April menurun 19,90 persen.

“Dengan rincian Maret ada 19.128 kasus dan pada April mengalami penurunan yang cukup signifikan menjadi 15.322 kasus," ujar Asep di Mabes Polri, Senin (4/5/2020).

Khusus pekan ke-16 dan ke-17 tahun ini, terjadi penurunan 1,34 persen, kata Adi Saputra.

Rinciannya yakni 3.587 perkara di pekan ke-16 dan 3.539 kasus di pekan berikutnya. Meski ada penurunan, terdapat kenaikan angka kejahatan jalanan seperti perampokan, pencurian bermotor dan pembobolan mini market.

Hoaks COVID-19 di Masa Pandemi

Polri mencatat 101 kasus hoaks Corona per 4 Mei, yakni Polda Metro Jaya menangani 14 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, Polda Jawa Barat menangani 7 kasus, sisa kasus lainnya ditangani oleh polda jajaran.

"Motif para pelaku adalah iseng, sebagai bahan bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," jelas Asep.

Angka ini serupa dengan upaya Polda Metro Jaya memberangus hoaks Covid-19. 14 perkara masuk tahap penyelidikan kepolisian ibu kota dan 10 orang resmi jadi tersangka.

"Ini kurun waktu April-Mei ada 443 kasus (hoaks). Kemudian penyidikan dan pengungkapan ada 14 laporan polisi (kasus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, hari ini.

Para tersangka itu membuat atau turut menyebarkan informasi hoaks di akun Instagram, Facebook, Twitter, dan WhatsApp. Biasanya, lanjut Yusri, pelaku ada yang menggunakan akun asli maupun palsu ketika beraksi.

Hoaks yang mereka lontarkan misalnya ujaran kebencian terhadap pemimpin dan pejabat negara atau perihal karantina wilayah.

Motif para pelaku ingin menimbulkan keresahan publik. Para tersangka dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi juncto Pasal 45 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207, Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz