Menuju konten utama

Polri Kirim Tim Usut Penangkapan WNI Bawa Senpi di Filipina

Polri mengirimkan tim ke Filipina untuk melakukan joint investigation terkait kasus WNI ditangkap karena membawa senjata api.

Polri Kirim Tim Usut Penangkapan WNI Bawa Senpi di Filipina
Ilustrasi Senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polri mengirim perwakilan Baintelkam, Bareskrim, dan Divisi Hubinter Bareskrim, untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina perihal Anton Gobay, warga negara Indonesia yang kedapatan memiliki senjata api di negara itu.

"Polri telah mengirimkan 8 personel, (mereka) ini akan menuju Kota Manila untuk berkoordinasi dengan otoritas Filipina," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa, 10 Januari 2023.

Hingga kini ia belum bisa menerangkan informasi terbaru lantaran masih dalam proses pengusutan perkara. "Kami menghargai proses hukum Polisi Filipina dan begitu sampai, delapan personel akan berkoordinasi. Hasilnya akan kami sampaikan," ucap Ramadhan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api sehingga ditahan oleh kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

"Betul para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal," ucap Dedi dikutip dari Antara.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tugas tim yang berangkat untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Filipina dan kepolisian setempat untuk melakukan penyidikan gabungan.

"Tim melakukan joint investigation untuk mendalami kasus tersebut," pungkasnya.

Anton dan dua warga lokal setempat ditangkap pada 7 Januari 2023 di daerah Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina. Anton merupakan pilot. Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan operasi pos pemeriksaan serentak di area tersebut. Mereka tengah berada di atas becak motor.

Ketika dicek, polisi menemukan 10 senjata api laras panjang jenis Colt AR-5, 9mm Para, 20 magasin dan 10 popor senapan.

Baca juga artikel terkait SENJATA API ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky