Menuju konten utama

Polri Kembali Incar Anggota MCA terkait Hoaks dan Ujaran Kebencian

Polisi masih menelusuri keterkaitan para anggota MCA dengan kelompok penyebar hoaks lainnya, seperti Saracen.

Polri Kembali Incar Anggota MCA terkait Hoaks dan Ujaran Kebencian
Penyidik membawa lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Setelah menangkap sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) beberapa waktu lalu, kini polisi kembali membidik seorang terduga lainnya.

Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Endo mengatakan, polisi sedang membidik seorang diduga pelaku penyebar hoaks dan ujaran kebencian di medsos, yang diduga merupakan kelompok MCA.

“Ada seseorang yang sudah kami dalami. Tapi belum bisa kami tangkap," kata AKBP Endo di acara Gathering Trunojoyo, Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/3/2018).

Menurut dia, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menangkap terduga pelaku tersebut.

“Kami berupaya menghubungkan identitas ke identitas. Harus hati-hati betul,” kata Endo menjelaskan.

Endo berkata, pihaknya juga masih menelusuri keterkaitan para anggota MCA dengan kelompok penyebar hoaks lainnya, seperti Saracen. “Sampai sekarang kami masih menelusuri MCA dengan Saracen, untuk memastikan mereka betul-betul punya keterkaitan,” kata dia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, para admin dari MCA ada yang merupakan mantan admin grup Saracen. “Pelaku-pelaku yang tergabung dalam MCA itu ada yang dulunya tergabung dengan Saracen,” kata Fadil.

Dalam kasus ini, penyidik Siber Bareskrim menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda, yakni Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakut; Rizki Surya Dharma (35) di Pangkalpinang; Ramdani Saputra (39) di Bali; Yuspiadin (25) di Sumedang; Ronny Sutrisno (40) serta Tara Arsih Wijayani (40).

Di media sosial, kelompok ini rutin menyebarkan postingan foto video dan berita palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

“Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR,” kata Fadil.

Kelompok ini juga kerap memposting hal-hal bernuansa SARA di medsos, termasuk isu provokatif tentang penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI.

“Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz