Menuju konten utama

Polri Dalami Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan

Penyidik masih terus menganalisa rekaman CCTV di area Stadion Kanjuruhan. Rekaman yang telah dianalisa tersebut akan dijadikan alat bukti.

Polri Dalami Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Tim investigasi Polri melakukan pendalaman dan analisa terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan seluruh rekaman CCTV yang ada sudah dilakukan analisa dan pendalaman untuk dijadikan satu alat bukti terkait tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut

"Seluruh rekaman CCTV yang ada, sudah dilakukan analisa dan pendalaman dan itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk yang menjadi bahan penyidikan maupun analisa tim penyidik," kata Dedi dilansir dari Antara pada Kamis (6/10/2022).

Dedi menjelaskan, rekaman CCTV yang dilakukan pendalaman dan analisa merupakan rekaman dari pintu 9 hingga 14 di Stadion Kanjuruhan. Pada titik-titik itu, banyak korban berjatuhan.

Menanggapi adanya rekaman yang beredar terkait petugas menghalang-halangi penonton yang akan keluar dari area stadion, Dedi mengatakan bahwa sebenarnya saat itu anggota polisi yang bertugas sedang melakukan proses evakuasi.

"Anggota Polri saat mengevakuasi kepanikan itu, terjadi semacam boleh dikatakan dihalang-halangi, dilempar, kemudian terjadi lari. Pada pintu 13 dan 14, anggota polisi ada yang meninggal dunia," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam upaya untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut harus dipandang secara utuh dan komprehensif, termasuk bagaimana kondisi stadion, terkait statuta FIFA dan sejumlah aturan lain dalam pertandingan.

"Itu sedang dikaji oleh tim. Terkait (Panpel Arema FC), ada pendalaman, masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan tim," jelas Dedi.

Markas Besar Polri menyatakan korban tewas akibat gas air mata di Stadion Kanjuruhan menjadi 131 orang. Sebelumnya dilaporkan jumlah korban meninggal sebanyak 125 orang.

"Jadi data korban meninggal 131 orang," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, terjadinya selisih data korban meninggal karena tim DVI bersama Dinas Kesehatan awalnya mendata korban yang dibawa ke rumah sakit saja. Setelah dilakukan pencocokan data, diketahui ada sejumlah korban meninggal tidak di fasilitas kesehatan.

'Non faskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, Tim DVI dan direktur rumah sakit," pungkas Dedi.

Presiden Jokowi memerintahkan tim gabungan pencari fakta untuk menuntaskan perkara tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia ingin pihak yang melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky