Menuju konten utama

Polri Copot Kapolres Banggai Usai Insiden Penggusuran di Luwuk

Kronologi kejadian penggusuran disebabkan adanya usaha pembebasan lahan yang akan digunakan oleh Pemda dan perusahaan.

Polri Copot Kapolres Banggai Usai Insiden Penggusuran di Luwuk
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto. ANTARA FOTO/Wahyu Putra A

tirto.id - Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya untuk sementara. Pencopotan ini merupakan imbas dari peristiwa penggusuran yang dilakukan Kepolisan Resor Banggai terhadap warga Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan Heru dicopot sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

“Hari saya mendapatkan informasi dari asisten SDM Kapolri, Kapolresnya [Banggai] dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pengamanan internal Propam,” kata Setyo ketika ditemui di kawasan Senen, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Setyo menegaskan, pencopotan dilakukan karena pertimbangan penyelidikan. Namun, ia menjelaskan, ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Heru saat melakukan penggusuran terhadap warga Tanjung Sari.

Dalam penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Kepolisian terhadap sekitar 1.400 warga, polisi kedapatan menembakan gas air mata.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga menggusur paksa beberapa orang yang menggelar aksi di jalanan dengan duduk di atas sajadah. Informasi yang beredar, warga sedang melakukan zikir.

“Yang jelas kita punya SOP [Standar Operasional Prosedur] ketika membubarkan. Pertama ada negosiasi dulu. Negosiasi harus dilakukan. Kemudian setelah negosiasi, kami melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis. Ketika itu tidak dilakukan, kami tidak boleh langsung melakukan penembakan gas air mata,” tegasnya. “Itu ada prosedurnya.”

Selain Heru, Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen I Ketut Argawa juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ancaman pencopotan Heru ini sudah bergulir sejak Jumat (23/3/2018).

“Saya akan investigasi dan kami akan hukum manakala itu betul terjadi, termasuk kita copot pejabat-pejabat, termasuk pemerintah daerah yang tidak memberikan jalan keluar bagi masyarakat. Kami akan investigasi dan akan kami pidanakan,” kata Wakapolri, Komjen Syafruddin.

Tindakan keterlaluan saat penggusuran yang dimaksud oleh Syafruddin adalah soal laporan masyarakat bahwa mereka digusur saat sedang melakukan zikir di jalanan. Bahkan ada laporan Polri menggunakan gas air mata untuk mengusir warga yang bertahan di tempat tinggalnya.

Syafruddin menegaskan, kronologi kejadian penggusuran disebabkan adanya usaha pembebasan lahan yang akan digunakan oleh Pemda dan perusahaan. Tapi proses penggusuran dirasa sangat tidak toleran. Syafruddin menegaskan Polri sudah mengirim tim investigasi terkait kejadian tersebut dan akan mendapat laporan pada Senin (26/3/2018).

“Saya memerintahkan untuk investigasi menyeluruh terhadap internal Polri dan juga Pemerintah Daerah manakala pemerintah daerah mau melakukan pembebasan-pembebasan lahan seperti itu supaya memberikan solusi kepada masyarakat. Berikan solusinya dulu, baru lakukan langkah-langkah pembebasan lahan,” tegasnya.

Syafruddin mengaku sudah mengirim bagian Profesi dan Pengamanan Polri ke Sulawesi Tengah untuk proses investigasi. Apabila terbukti bersalah, Syafruddin berjanji akan mencopot Kapolres Banggai, bahkan jika perlu mencopot jabatan Kapolda Sulteng.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN BANGGAI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto