Menuju konten utama

Polri Buru Youtuber Jozeph Paul Zhang di Jerman

Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menangkan Youtuber yang diduga menista agama.

Polri Buru Youtuber Jozeph Paul Zhang di Jerman
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Polri

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menelusuri dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dalam tayangan akun Youtube miliknya. Perkara ini dilaporkan oleh Husin Shahab pada 17 April 2021.

Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: 0253/IV/2021/Bareskrim. Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

“Patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di Jerman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (19/4/2021).

Bareskrim juga telah memeriksa para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut, yaitu ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana. Keterangan mereka sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan unsur tindak pidana.

Jozeph, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu, dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

“Langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang akan diserahkan ke Interpol dan daftar ini menjadi dasar Interpol untuk menerbitkan red notice,” sambung Rusdi.

Dalam tayangan di akun Youtube ‘Jozeph Paul Zhang’, pria itu mengklaim sebagai nabi yang meluruskan kesesatan nabi-nabi lain. Bahkan ia menawarkan uang Rp5 juta untuk lima orang jika ada yang berhasil melaporkan dirinya ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.

Atas pernyataan itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta umat Islam tak terprovokasi atas ulah Jozeph dan menyerahkan kasus penistaan agama itu kepada kepolisian.

"Kita sebagai umat Islam, maka kita tidak boleh menunjukkan sikap (yang) tidak dibenarkan oleh agama, melakukan persekusi, tindakan balasan dan seterusnya. Serahkan kasus tersebut kepada kepolisian," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/4).

Robikin mengatakan bahwa Paul Zhang disinyalir sengaja mengeluarkan pernyataan bernada provokasi untuk membuat kegaduhan. Zhang menyatakan bahwa dia merupakan nabi ke-26 dan menyinggung nilai-nilai dan praktik ibadah puasa.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali